TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkeu Tingkatkan Kinerja Kepabeanan-Cukai Demi Dongkrak Ekspor

Jumlah perusahaan penerimaa manfaat terus bertambah

Diskusi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupaya meningkatkan kinerja kepabeanan dan cukai demi mendongkrak nilai ekspor. Upaya tersebut salah satunya melalui perbaikan kinerja industri di kawasan berikat (KB) serta fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE)

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Untung Basuki mengatakan, KITE saat ini menjadi fokus pihaknya dalam pengembangan nilai ekspor selama 2022. Per 31 Juli 2022 telah ada 360 perusahaan yang menerima fasilitas.

"Jabar salah satu daerah dengan perusahaan penerimaa manfaat mencapai 60," ujar Untung dalam Press Tour 2022 di Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).

Paling tinggi ada di Provinsi DKI Jakarta dengan 97 perusahaan dan di Jawa Timur mencapai 80 perusahaan.

1. Fasilitas KITE bisa dimanfaatkan oleh IKM

IDN Times/Aris Darussalam

Adapun 320 penerima fasilitas KITE terdiri atas 69 perusahaan tekstil dan pakaian jadi, 42 perusahaan barang dari plastik, serta 31 perusahaan kimia dan farmasi. Kemudian 26 perusahaan kendaraan bermotor dan komponen, 23 perusahaan barang dari logam, serta 169 perusahaan dengan konsentrasi produksi barang lainnya.

Untung menuturkan, KITE tidak hanya bisa dimanfaatkan perusahaan besar, melainkan juga industri kecil menengah (IKM). Pemerintah saat ini tengah mendorong agar IKM mampu melakukan ekspor dalam jumlah besar dan pasar yang lebih luas.

"Kita melakukan kerja sama dengan berbagai pihak salah satunya dengan BNI agar bisa mendukung IKM tumbuh. Dengan adanya UU Cipta Kerja pemerintah upayakan usaha mikro ini bisa disiapkan (untuk bisa mengekspor)," kata dia.

KITE sendiri merupakan pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang tidak dipungut atas impor.

KITE Pembebasan juga fasilitas pembebasan bea masuk bagi pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

Untuk KITE Pengembalian merupakan fasilitas pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan yang berasal dari luar daerah pabean untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

2. Nilai ekspor industri yang mendapat kemudahan dari Kemenkeu alami peningkatan

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Untung, dengan adanya kemudahan untuk industri dalam KB dan KITE nilai ekspornya kian meningkat. Berdasarkan data 2019 hingga 2020 setiap bulannya selalu ada perbaikan nilai jual barang ke luar negeri dibandingkan nilai impor.

Dari data MoM dari Juni ke Juli 2022 nilai ekspor naik 45,47 persen. Sedangkan nilai YoY dibandingkan Juli 2021 nilainya naik 23,9 persen.

Untuk nilai impor MoM dari Juni ke Juli 2020 aik 19,12 persen. Sementara secara tahunan dibandingkan Juli 2021 naiknya 4,5 persen.

Baca Juga: Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal, Ada Sex Toys dan Miras

Berita Terkini Lainnya