Kemenag Perketat Regulasi Perizinan Pendirian Pendidikan Agama
Jangan sampai ada pesantren bodong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian agama akan memperketat perizinan pendirian sekolah berbasis pendidikan agama. Hal itu guna meminimalisir kasus pelecehan terhadap santri yang terjadi belakang di sejumlah daerah termasuk di Kota Bandung.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Abdurahim mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebuah pendidikan agama. Misalnya, keberadaan kyai atau sesupuh, jumlah santri di atas 15 orang, rumah ibadah, kurikulum, dan pondok bagi santri.
"Ada Yayasan dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan keterangan Kepala Desa, Camat, dan ditambah rekomendasi dari MUI, Ormas Islam dan Kepala KUA yang punya wilayah berhubungan langsung dengan masyarakat," ujar Abdurahim, saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
1. Selama ini pelibatan MUI dan Ormas Islam kurang berjalan optimal
Dia menuturkan, selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam kurang dilibatkan dalam perizinan pendirian pendidikan agama seperti pesantren. Lembaga ini hanya ikut melakukan survei saja ketika ada pengajuan izin operasional pendidikan agama.
"Sudah, tapi hanya ketika kita survei untuk melihat kelayakan sebagai pesantren, dari sarana, orang, atau pengajarnya langsung rekomendasi oleh KUA dan Kemenag Kabupaten/Kota. Ke depan itu akan dilibatkan supaya semua ikut mengawasi," kata dia.
Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, KemenPPPA Dorong Pesantren Ramah Anak
Baca Juga: Jabar Darurat Tindak Asusila di Lembaga Pendidikan