TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Perketat Regulasi Perizinan Pendirian Pendidikan Agama

Jangan sampai ada pesantren bodong

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Kementerian agama akan memperketat perizinan pendirian sekolah berbasis pendidikan agama. Hal itu guna meminimalisir kasus pelecehan terhadap santri yang terjadi belakang di sejumlah daerah termasuk di Kota Bandung.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat, Abdurahim mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebuah pendidikan agama. Misalnya, keberadaan kyai atau sesupuh, jumlah santri di atas 15 orang, rumah ibadah, kurikulum, dan pondok bagi santri.

"Ada Yayasan dan terdaftar di Kemenkum HAM dengan keterangan Kepala Desa, Camat, dan ditambah rekomendasi dari MUI, Ormas Islam dan Kepala KUA yang punya wilayah berhubungan langsung dengan masyarakat," ujar Abdurahim, saat dihubungi, Jumat (17/12/2021). 

1. Selama ini pelibatan MUI dan Ormas Islam kurang berjalan optimal

Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dia menuturkan, selama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam kurang dilibatkan dalam perizinan pendirian pendidikan agama seperti pesantren. Lembaga ini hanya ikut melakukan survei saja ketika ada pengajuan izin operasional pendidikan agama. 

"Sudah, tapi hanya ketika kita survei untuk melihat kelayakan sebagai pesantren, dari sarana, orang, atau pengajarnya langsung rekomendasi oleh KUA dan Kemenag Kabupaten/Kota. Ke depan itu akan dilibatkan supaya semua ikut mengawasi," kata dia.

2. Pembinaan pengurus pun harus diperbaiki

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Selain itu, dalam hal pengawasan juga bakal ditingkatkan mulai dari pembenahan kurikulum hingga pembinaan para pengurusnya. Pembinaan ini bisa dilakukan secara periodik sehingga tidak hanya sekali saja saat pendidikan agama berdiri. Pengawasan dan pembinaan nantinya melibatkan para penyuluh agama.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kemenag hanya normatif secara kelembagaan dan pembinaan kepada para pengurusnya. 

"Kalau secara kelembagaan tidak ada masalah, ini personilnya gitu, dan kita juga mengawasinya saat jam kerja. Mengawasi personel kadang-kadang tabu juga kalau malam hari atau di luar jam kerja dinas," ucapnya. 

Baca Juga: Marak Kekerasan Seksual, KemenPPPA Dorong Pesantren Ramah Anak

Baca Juga: Jabar Darurat Tindak Asusila di Lembaga Pendidikan 

Berita Terkini Lainnya