Keluarga Dirut PT LIB Akhmad Lukita Ajukan Permohonan Penangguhan
Penahanan Lukita dianggap berlebihan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah melakukan penahanan terhadap terhadap enam orang diduga tersangka kasus meninggalnya ratusan suporter Arema Malang. Salah satunya Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita.
Atas penahanan ini, pihak keluarga Akhmad Lukita pun kaget. Adik kandung Akhmad, Rizki Adhinegara mengatakan, dia dan keluarga heran atas apa yang dilakukan Polda Jatim terhadap kakaknya. Sebab, selama kasus ditangani kepolisian Akhmad selalu kooperatif kepada keperluan penyidik.
"Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka. Kakak saya selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan," ujar Rizki melalui siaran pers diterima IDN Times, Rabu (26/10/2022).
1. Akhmad Lukita tak pernah ada rencana melarikan diri
Menurutnya, penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa Akhmad Lukita ada niatan melarikan diri atau merusak barang bukti. Padahal dengan sikap kooperatif itu seharusnya seseorang yang masih terduga tidak bisa ditahan begitu saja.
"Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami dan karenanya pihak keluarga akan segera mengupayakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang semoga dapat dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik," kata Rizki.
Baca Juga: Ketua Panpel Arema Diperiksa, Pasrah Jika Langsung Ditahan
Baca Juga: Manajemen Persib Ingin Liga Sepak Bola di Indonesia Segera Jalan