Kedaruratan Sampah Bandung Diperpanjang hingga Akhir Tahun
Yuk wargi Bandung sama-sama bijak kelola sampah dari rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono telah mengeluarkan surat keputusan wali kota (Kepwal) nomor 658 tahun 2023 terkait status kedaruratan sampah. Dalam Kepwal tersebut diputuskan bahwa kedaruratan sampah di Kota Bandung diberlakukan hingga 26 Desember 2023.
"Pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan situasi darurat pengelolaan sampah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 dan sumber lainnya," mengutip SK tersebut, Rabu (1/11/2023).
1. Penanganan sampah organik dan non-organik terus dilakukan secara masif
Terkait penetapan status kedaruratan ini, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memastikan SK ini sudah sesuai dengan arahan dari Penjabat Wali Kota Bandung. Dengan status tersebut maka berbagai penanganan sampah dari masyarakat dan tempat lainnya harus menyesuaikan.
Berbagai cara pun ditempuh untuk memimialisir sampah baik dari kewilayahan hingga ke mal maupun tempat wisata. Salah satu yang disisir adalah lubang organik untuk menampung sampah seperti buah-buahan, makanan, hingga sisa pasar yang kerap menumpuk.
"Ini kan sudah lebih dari satu bulan (lubang organik) mau menginjak dua blan. Secara teori harusnya sudah terurai dan menjadi kompos," kata Ema.
Baca Juga: IKA Empat Kampus di Bandung Sepakat Bantu Penanganan Sampah Warga
Baca Juga: Program Pilah Sampah Tak Jalan, Produksi Sampah di Cimahi Naik Lagi