Panji Gumilang Bakal Disidangkan di Pengadilan Indramayu

Berkas dakwaan akan dilimpahkan pekan depan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat memastikan kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu. Kejari Indramayu saat ini tengah melengkapi berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya mengatakan, Kejari Indramayu menargetkan berkas ini segera selesai pekan depan. Dengan begitu kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang bisa langsung diadili di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Target ya seminggu dari kami menyiapkan berkas dakwaan. Mungkin minggu depan sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

1. Sidang di Pengadilan Negeri Indramayu berdasarkan keputusan bersama

Panji Gumilang Bakal Disidangkan di Pengadilan IndramayuPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Disinggung soal potensi pemindahan lokasi sidang selain di Pengadilan Negeri Indramayu, Nur menanggapi, kasus Panji Gumilang akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Indramayu sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Kalau untuk masalah persidangan itu semua sudah keputusan bersama untuk sidang di sana (Pengadilan Negeri Indramayu). Hal ini juga sudah dipertimbangkan bersama Forkompimda untuk segi keamanan," kata dia.

2. Kejari Indramayu sudah berkoordinasi dengan Forkompimda

Panji Gumilang Bakal Disidangkan di Pengadilan IndramayuPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Nur menjelaskan, penetapan lokasi persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu juga sudah sesuai dengan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sehingga semua aspek sudah dipertimbangkan dengan matang.

"Kejari Indramayu telah berkoordinasi intens dengan Forkompimda daerah untuk penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan tersangka dan barang bukti, dan mungkin sampai pada saat eksekusi terhadap perkara ini," katanya.

3. Mabes Polri sebelumnya minta agar persidangan digelar di luar Indramayu

Panji Gumilang Bakal Disidangkan di Pengadilan Indramayugoogle

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak dilaksanakan di Indramayu.

Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan hal itu dilakukan untuk kepentingan keamanan.

"Hasil laporan intelijen, disarankan agar persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu," kata Djuhandhani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Adapun alasan bekras perkara Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejari Indramayu karena tempat kejadian perkara berlokasi di Indramayu. Namun begitu, ia memastikan sidang tidak dilaksanakan di wilayah tersebut.

"Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah," kata dia.

Baca Juga: Polri Pastikan Sidang Panji Gumilang Tidak di Indramayu

Baca Juga: Panji Gumilang Absen, Sidang Mediasi Gugatan ke Ridwan Kamil Ditunda

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya