Panji Gumilang Absen, Sidang Mediasi Gugatan ke Ridwan Kamil Ditunda

Kuasa hukum Panji Gumilang juga absen dalam persidangan

Bandung, IDN Times - Persidangan mediasi gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil batal digelar. Hal ini terjadi karena Panji Gumilang tidak hadir.

Tim kuasa hukum Gubernur Jawa Barat, Arief Nadjemudin mengatakan, pembatalan proses mediasi ini terjadi bukan karena Panji Gumilang saja yang tidak hadir, melainkan kuasa hukumnya juga absen.

"Karena penggugat tidak hadir, jadi diundur dua pekan," kata Arief saat ditemui di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kamis (24/8/2023).

1. Persidangan akan kembali digelar September 2023

Panji Gumilang Absen, Sidang Mediasi Gugatan ke Ridwan Kamil DitundaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dia menjelaskan, proses mediasi antara penggugat dengan tergugat telah dijadwalkan ulang oleh pengadilan pada 7 September 2023. Arief sendiri sudah menyiapkan banyak tanggapan atas gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Tadi udah dijadwalkan, 7 September (2023). Persiapan tentu kami lakukan, nanti kami mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya apa? Kalau sekarang belum masuk ke pokok perkara, masuk mediasi," katanya.

2. Kuasa hukum Ridwan Kamil akan tetap mengawal persidangan berdasarkan surat kuasa

Panji Gumilang Absen, Sidang Mediasi Gugatan ke Ridwan Kamil DitundaPanji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Saat disinggung mengenai masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil yang habis pada 5 September 2023, Arief menjelaskan, timnya tetap mengawal gugatan ini sesuai dengan surat kuasa yang telah ditandatangani sejak 3 Agustus 2023.

"Kami tetep saja berdasarkan surat kuasa, untuk mediasi. Berlaku, selama enggak dicabut masih tetap. Berdasarkan surat kuasa itu masih tetap berjalan, karena yang terdaftar di pengadilan tim kuasa hukumnya itu," kata dia.

3. Panji Gumilang gugat Ridwan Kamil Rp9 triliun

Panji Gumilang Absen, Sidang Mediasi Gugatan ke Ridwan Kamil DitundaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan pada Gubernur Ridwan Kamil menyangkut soal beberapa poin. Adapun nilai gugatan mencapai Rp9 triliun.

Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan gugatan Panji Gumilang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD walupun saat ini sudah dicabut.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Imateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Sutardi usai persidangan pertama beberapa waktu kemarin.

Saat disinggung mengenai apa dasar pelayangan gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan untuk menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.

"Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan, sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," kata dia. 

Baca Juga: Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Tangani Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Baca Juga: Bareskrim: Kasus TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya