Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran Norma
Bisa-bisanya anak gugat ayah kandung sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus anak menggugat orang tua tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Fenomena anak gugat orang tua ternyata kerap terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.
Menanggapi fenomena tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.
“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dikutip dari laman Unpad.ac.id, Senin (25/1/2021).
1. Anak harus menghormati orang tua
Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.
Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.
“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.
Baca Juga: Sri Sultan Persilakan Gugat ke PTUN Terkait Pergub Pembatasan Demo
Baca Juga: Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya