TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Anak Gugat Orang Tua di Bandung Merupakan Pelanggaran Norma

 Bisa-bisanya anak gugat ayah kandung sendiri

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kasus anak menggugat orang tua tidak hanya terjadi akhir-akhir ini. Fenomena anak gugat orang tua ternyata kerap terjadi di Indonesia, baik yang masuk ke pengadilan ataupun yang tidak masuk ranah pengadilan.

Menanggapi fenomena tersebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan.

“Ini sesuatu yang ironis,” ungkap Sonny dikutip dari laman Unpad.ac.id, Senin (25/1/2021).

1. Anak harus menghormati orang tua

Pixabay/isakarakus

Sonny menjelaskan, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.

2. Jika gugatan dikarenakan kekerasan atau penelantaran itu baru layak diajukan

Ilustrasi kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Sonny menjelaskan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebut bahwa orang tua dilarang melakukan 4 jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah.

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny.

Baca Juga: Sri Sultan Persilakan Gugat ke PTUN Terkait Pergub Pembatasan Demo

Baca Juga: Derita Koswara, Pria 85 Tahun Digugat Rp3 Miliar oleh Anaknya

Berita Terkini Lainnya