TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jika Meminta Bingkisan Lebaran, ASN Jabar Akan Dihukum

Gratifikasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan

Sekda Jabar Setiawan Dok. Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Belakang ini ramai sejumlah pejabat di kabupaten/kota yang meminta bingkisan baik berupa uang atau barang kepada masyarakat termasuk pelaku usaha. Pejabat tersebut lantas mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah setempat.

Mengantisipasi hal serupa, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Provinsi Jabar agar tidak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021.

"Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana. Peringatan Sekda Jabar itu tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar," ujar Setiawan melalui siaran pers, Rabu (5/5/2021).

1. Tindakan meminta barang bertentangan dengan kode etik ASN

Bisnis parcel jelang Lebaran (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Surat yang ditandatangani Sekda Jabar Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

"Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Mereka juga tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif," bunyi surat tersebut.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

2. Pegawai yang dapat bingkisan wajib lapor maksimal 30 hari kerja usai menerimanya

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Dalam surat edaran tersebut, Setiawan menyebutkan, apabila pegawai negara atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran.

Berita Terkini Lainnya