TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Buronan, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa Yogya Diringkus di Bandung 

Tersangka sudah buron sejak beberapa tahun lalu

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa DI Yogyakarta tahun 2007. Terpidana ini atas nama Liliek Karnaen (64).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/10/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.

"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi melalui keteranganya dikutip IDN Times.

1. Kerugian negara atas korupsi ini capai Rp900 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Dodi, tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000," ungkap Dodi.

2. Dia sudah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan terpidana, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.

Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, kata Dodi, Liliek pangaung dibawa ke kantor Kejati Jabar.

"Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta untuk di eksekusi," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya