Jadi Buronan, Koruptor Dana Rehabilitasi Gempa Yogya Diringkus di Bandung
Tersangka sudah buron sejak beberapa tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Gempa DI Yogyakarta tahun 2007. Terpidana ini atas nama Liliek Karnaen (64).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/10/2021) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB di Hotel Amaroosa, Kota Bandung.
"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jogjakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi melalui keteranganya dikutip IDN Times.
1. Kerugian negara atas korupsi ini capai Rp900 juta
Menurut Dodi, tindak pidana yang dilakukan Liliek ini melakukan pemotongan terhadap dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000," ungkap Dodi.