Jabar Akan Ganti Sistem Pengupahan untuk Antisipasi Pabrik Tutup
Kenaikan UMK juga berdampak pada penurunan volume ekspor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) berencana mengubah sistem pengupahan. Hal ini berkaitan dengan banyaknya pabrik yang tutup karena persoalan upah yang selama ini diterima para pekerja. Selain pabrik yang tutup, pemindahan pabrik ke beberapa kota besar ke daerah lain pun bisa berdampak pada upah tersebut.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dari total perusahaan yang tutup dan akan pindah baik masih di Indonesia maupun di luar negeri mencapai sekitar 140. Namun, mayoritas yang melakukan penutupan adalah upah terlalu tinggi.
"Nah, sistem pengupahan kita desentralisasi diserahkan kepada kepala daerah tingkat II. Ini lah yang jadi sorotan mereka," kata Ridwan Kamil usai melakukan rapat bersama ILO, Senin (29/7).
1. Perbandingan upaha di Jabar terlalu renggang
Emil, sapaan akrabnya, menuturkan, perbedaan upah di antara kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat memang terlalu jauh. Dia mencontohkan, di Kabupaten Pangandaran upah minimumnya hanya Rp1,6 juta, sedangkan di Karawang upah minimumnya telah mencapai Rp4,2 juta. Perbandingan ini memperlihatkan adanya perbedaan pendapatan masyarakat mencapai Rp2,5 juta.
Melihat persoalan ini, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan ILO agar bisa mendapat masukan terkait standar pengupahan yang mengacu pada sistem internasional.
"Kalau sistem pengupahannya diperbaiki, maka buruhnya ikut sejahtera investasi juga tidak ada yang pergi. Analisa dari ILO ini, khusus Jabar," katanya.
Salah satu skema yang diajukan ke ILO, yaitu provinsi akan mengatur upah berdasarkan jenis industrinya. Kemudian, daerah mengusulkan sistem kebutuhan hidup layaknya yang wajar di setiap daerah.
"Nanti kombinasi masukan standar hidup di daerah dan tema provinsinya itu akan mengakibatkan jenis usahanya lebih merata. Misalnya, Jabar fokus di manufaktur, Jateng di tekstil atau apa itu masukan ke pusat," paparnya.
Baca Juga: [PUISI] Resolusi Buruh Tani
Baca Juga: 66 Tunanetra di Wyata Guna Bandung Terancam Tak Mendapat Rehabilitasi