Ini Prosedur Mengurus Jenazah Terinfeksi COVID-19 Versi Dinkes Jabar
Jangan sampai keluarga tertular saat memakamkan jenazah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Saat ini proses mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona jenis baru (COVID-19) menjadi perdebatan sejumlah pihak. Ketika tim medis melarang keluarga mengurus jenazah karena antisipasi penyebaran virus, banyak pihak keluarga korban justru bersikeras mengurus secara mandiri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.
Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli, Sabtu (28/3).
1. Ketika prosedur tidak sesuai bisa memungkinkan adanya penularan
Berli menuturkan, ketika prosedur tidak dilakuksn secara benar maka penularan bisa lebih mudah terjadi. Ini bisa melalui terpercik ke kulit yang tidak utuh, baik terpercik ke rongga hidung atau mulut.
"Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," imbuhnya.
Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.
Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).
"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya.
Baca Juga: MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak Dimandikan
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jabar Minta Warga Tidak Mudik