TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Prosedur Mengurus Jenazah Terinfeksi COVID-19 Versi Dinkes Jabar

Jangan sampai keluarga tertular saat memakamkan jenazah

Ilustrasi petugas menggunakan pakaian astronot. Dok Humas RSUP Dr Sardjito

Bandung, IDN Times - Saat ini proses mengurus jenazah yang terinfeksi virus corona jenis baru (COVID-19) menjadi perdebatan sejumlah pihak. Ketika tim medis melarang keluarga mengurus jenazah karena antisipasi penyebaran virus, banyak pihak keluarga korban justru bersikeras mengurus secara mandiri.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

"Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering," kata Berli, Sabtu (28/3).

1. Ketika prosedur tidak sesuai bisa memungkinkan adanya penularan

Kadinkes Jabar, Berli Hamdani. (IDN Times/Bagus F)

Berli menuturkan, ketika prosedur tidak dilakuksn secara benar maka penularan bisa lebih mudah terjadi. Ini bisa melalui terpercik ke kulit yang tidak utuh, baik terpercik ke rongga hidung atau mulut.

"Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia," imbuhnya.

Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.

Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

"Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat," ucapnya.

2. Saat dilakukan pemetian, jenazah harus ditutup rapat

IDN Times/Candra Irawan

Jika diperlukan pemetian, lanjut Berli, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter.

Dia menegaskan, keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat," katanya.

Baca Juga: MUI: Jenazah Muslim yang Positif COVID-19 Boleh Tak Dimandikan

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jabar Minta Warga Tidak Mudik

Berita Terkini Lainnya