TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Pengguna Mobil Pukul Sopir Bus TMP di Kota Bandung 

Dia bisa dipenjara paling lama 3 bulan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Polisi berhasil membekuk HY (49) yang melakukan pemukulan terhadap supir bus Trans Metro Pasundan(TMP) di Kota Bandung. HY melakukan pemukulan terhadap sopir bus TMP bernama Budi pada Rabu (3/5/2023).

"Pelaku kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumur Bandung. Jadi yang menangkap adalah Polsek Sumur Bandung diback up dari jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung" kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (5/5/2023).

1. Tersangka merasa kendaraannya dipepet bus

IDN Times/Debbie Sutrisno

Budi mengungkapkan, aksi pemukulan bermula saat bus TMP yang dikemudikan korban memepet mobil HY. Tak terima dipepet, HY kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai korban.

Tersangka pun menunjukkan video saat kendaraannya dipepet bus kepada sopir tersebut.

"Setelah dikejar, yang bersangkutan masuk ke bus dan langsung melakukan pemukulan sekali pada bagian wajah korban," ungkapnya.

2. Tetap dikenakan sanksi

IDN Times/Sukma Shakti


Atas perbuatannya, HY dijerat dengan pasal 352 KUH Pidana tentang tindak pidana ringan.

"Apapun alasannya tetap itu tindak pidana, dikenakan pasal 352, ancaman selama-lamanya penjara 3 bulan," pungkasnya.

Berita Terkini Lainnya