Indomaret yang Pakai Bangunan PT KAI Langgar Aturan Cagar Budaya
Disparbud segera lakukan pengecekan pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bangunan minimarket Indomaret yang berada di Jalan Cihampelas Nomor 149 disebut menyalahi aturan. Tempat itu dibangun setelah merubuhkan sebuah rumah yang dijadikan masjid dan masuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe C.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Arief Syarifudin usai bertemu dengan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya (TP HMCB) di Bandung Creatif Hub, Senin (6/2/2023).
Dari informasi yang dihimpun, Arief menyebut bahwa bangunan rumah yang dulunya digunakan masjid merupakan cagar budaya dan seharusnya tidak dibongkar total.
"Bangunan tiu memang masuk dalam cagar budaya tipe C. Sehingga ada struktur hukum yang dilanggar," kata Arief.
1. Fasad bangunan tersebut seharusnya masih utuh
Sesuai dengan Perdan Nomot 7 Tahun 2018, ketika bangunan masuk dalam cagar budaya tipe C, maka masih memungkinkan adanya perubahan fungsi atau pembangunan bangunan.
Bahkan, bangunan itu bisa dibongkar asalkan menyisakan fasadnya saja. Namun bangunan tersebut sekarang justru diratakan dan dibangun bangunan lain.
"Obyek ini seharusnya ada karena memiliki unsur setelah umurnya lebih dari 50 tahun dan memiliki aspek arsitektur yang berkaitan dengan kebudayaan, pendidikan, atau agama," ujar Arief.