Indomaret yang Pakai Bangunan PT KAI Langgar Aturan Cagar Budaya

Disparbud segera lakukan pengecekan pelanggaran

Bandung, IDN Times - Bangunan minimarket Indomaret yang berada di Jalan Cihampelas Nomor 149 disebut menyalahi aturan. Tempat itu dibangun setelah merubuhkan sebuah rumah yang dijadikan masjid dan masuk dalam kategori bangunan cagar budaya tipe C.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung Arief Syarifudin usai bertemu dengan masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Hukum Masjid Cagar Budaya (TP HMCB) di Bandung Creatif Hub, Senin (6/2/2023).

Dari informasi yang dihimpun, Arief menyebut bahwa bangunan rumah yang dulunya digunakan masjid merupakan cagar budaya dan seharusnya tidak dibongkar total.

"Bangunan tiu memang masuk dalam cagar budaya tipe C. Sehingga ada struktur hukum yang dilanggar," kata Arief.

1. Fasad bangunan tersebut seharusnya masih utuh

Indomaret yang Pakai Bangunan PT KAI  Langgar Aturan Cagar BudayaIDN Times/Galih Persiana

Sesuai dengan Perdan Nomot 7 Tahun 2018, ketika bangunan masuk dalam cagar budaya tipe C, maka masih memungkinkan adanya perubahan fungsi atau pembangunan bangunan.

Bahkan, bangunan itu bisa dibongkar asalkan menyisakan fasadnya saja. Namun bangunan tersebut sekarang justru diratakan dan dibangun bangunan lain.

"Obyek ini seharusnya ada karena memiliki unsur setelah umurnya lebih dari 50 tahun dan memiliki aspek arsitektur yang berkaitan dengan kebudayaan, pendidikan, atau agama," ujar Arief.

2. Segera koordinasi dengan wali kota dan polisi khusus cagar budaya

Indomaret yang Pakai Bangunan PT KAI  Langgar Aturan Cagar BudayaDisparbud Kota Bandung Arief. IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Disparbud segera berkoordinasi dengan Polisi Khusus Cagar Budaya dan Wali Kota Bandung. Ini penting agar ada kepastian apakah minimarket tersebut masih boleh beroperasi atau tidak.

Sehingga bisa ada kepastian tindakan yang bakal dilakukan sesuai regulasi. Kaitannya dengan lahan milik PT KAI, Disparbud harus memastikan lebih dulu pihak mana yang merubuhkan bangunan tersebut. Karena bisa jadi bukan PT KAI yang merubuhkannya, melainkan pihak lain yang bekerjasama.

"Kalau masaah lahan saya tidak mau berkomentar. Nanti akan dicek siapa yang bongkar," kata dia.

3. PT KAI awalnya janji perbaiki masjid, bukan bangun minimarket

Indomaret yang Pakai Bangunan PT KAI  Langgar Aturan Cagar BudayaIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali mendapat sorotan terkait pembangunan masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung. Selain disebut merusak bangunan cagar budaya dan desain bangunan, peletakan masjid pun melenceng dari desain awal.

IDN Times sempat ikut dalam peletakan batu pertama pembangunan masjid di atas lahan yang sempat jadi sengketa sejumlah pihak. Dilakukan di depan bangunan lama, rumah ibadah tersebut rencananya dinamakan Masjid Baitus Sujuud.

Dalam desain awal, masjid itu letaknya tidak berbeda dengan rumah yang dijadikan tempat ibadah, yaitu tepat di depan Jalan Cihampelas. Masjid ini pun diharapkan bisa menjadi fasilitas tak beda jauh dengan bangunan sebelumnya.

Dalam desain awal, tidak ada obrolan dari PT KAI bahwa rumah yang disebut telah digunakan pegawai perusahaan BUMN ini sejak lama, berubah menjadi toko atau tempat berdagang. Rumah itu justru akan diperbaiki sehingga benar-benar menjadi masjid layak bagi masyarakat khususnya wisatawan yang bertandang ke Cihampelas.

Ketika IDN Times menyambangi lahan tersebut, rumah yang disebut Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung merupakan salah satu cagar budaya justru hilang total. Tidak ada nampak bangunan seperti rumah sama sekali.

Yang terlihat sekarang justru sebuah toko retail modern dua lantai. Di bagian depan dan samping tampak dibuat menjadi parkiran kendaraan.

Janji manis PT KAI yang akan memperbaiki bangunan menjadi masjid tidak sesuai. Masjid yang dibangun justru baru dan berada di bagian belakang toko.

Nama masjid yang akan dibangun PT KAI pun ternyata berubah. Awalnya nama masjid sebelum lahan ini diambil kembali oleh PT KAI adalah Masjid Jami Nurul Ikhlas. Kemudian PT KAI berencana menggantinya menjadi Masjid Baitus Sujuud.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya