Imbas Kecelakaan, Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Jalanan Wado
Korban kecelakaan di Sumedang capai 29 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polres Sumedang melarang kendaraan dengan kapasitas besar melintasi ruas Jalan Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, ruas jalan tersebut diimbau hanya diperuntukkan untuk kendaraan kapasitas kecil dan roda dua saja.
"Untuk imbauan terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu, untuk kendaraan besar untuk tidak melintas Jalan Malangbong-Wado tersebut karena melihat dari jalan yang cukup tidak besar," kata Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah, Jumat (12/3/2021).
1. Rambu-rambu larangan segera dipasang
Eryda menambahkan, polisi sudah berkoordinasi soal larangan tersebut dengan instansi terkait. Nantinya, bakal dipasang pula rambu-rambu mengenai larangan di sekitar ruas jalan tersebut.
"Kita akan melakukan pelarangan sudah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan dengan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut," ucap dia.
Baca Juga: [BREAKING] Korban Kecelakaan Maut Sumedang Bertmbah Menjadi 29 Orang
Baca Juga: Investigasi KNKT: Kecelakaan Maut Bus di Sumedang karena Rem Blong