Ikut Kebijakan DKI Jakarta, PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang
PSBB akan berlangsung sampai 1 Agustus 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) kembali diperpanjang. Masyarakat di kawasan ini masih harus mengikuti aturan PSBB hingga 1 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).
1. Kewaspadaan harus diberlakukan hingga ke skala mikro
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud melalui siaran pers.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Daud, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB
Baca Juga: PSBM Resmi Diterapkan di 3 Kelurahan di Kawasan Secapa AD Bandung