Herry Wirawan Dipindah ke Lapas di Cirebon Berstatus Non High Risk
Herry lakukan pemerkosaan kepada 13 santri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Usai vonis mati dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA), tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan, akan dipindahkan dari Rutan Kebonwaru Bandung ke Lapas di daerah Cirebon yang tidak berstatus high risk atau berisiko tinggi.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali menuturkan, pemindahan Herry masih menunggu kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan. Bila sudah lengkap, Herry bakal segera dipindahkan ke Cirebon.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," kata Kusnali, Jumat (24/2/2023).
1. Herry bisa ikut pembinaan ketika di lapas
Dia menjelaskan, Herry tidak dipindah ke lapas dengan kategori high risk karena selama mendekam di Kebonwaru prilakunya terbilang baik. Sementara pemindahan narapidana ke Lapas dengan kategori high risk tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," ujarnya.