TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Besar UPI Sebut Wacana PPN Pendidikan Ngawur!

Seharusnya pendidikan itu gratis bukannya dipajaki

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Keinginan pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sejumlah sektor termasuk pendidikan dianggap tidak tepat. Kondisi ini diprediksi akan membuat kesenjangan pendidikan kian tinggi di Indonesia.

Hal itu disampaikan pengamat kebijakan pendidikan Prof Cecep Darmawan. Menurut dia, wacana penerapan PPN di sektor pendidikan tidak boleh dilakukan. Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini menilai, pendidikan harusnya menjadi sektor yang dikecualikan dalam regulasi penerapan pajak.

"Pertama, harusnya dilihat dulu regulasinya. Pendidikan itukan yang dikecualikan dari PPN. Kedua, pendidikan itukan ranah publik dan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakannya," ujar Cecep, saat dihubungi, Selasa (15/6/3021).

1. Banyak sektor yang bisa dijadikan pendapatan

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas dasar itu, kata dia, sebaiknya pemerintah melakukan pertimbangan ulang. Saat ini masih banyak sektor lain yang dapat dijadikan sumber pajak untuk negara.

"Jangan sektor pendidikan, karena pendidikan itu dilindungi oleh konstitusi dan itu adalah sektor penting mencakupi seluruh warga negara, kalau pendidikan dikenai pajak nanti biayanya akan mahal," kata dia.

2. Pemerintah seharusnya menyediakan pendidikan yang murah dan berkualitas

Ilustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menyediakan pendidikan kepada warga negara, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah. Seharunya pendidikan dibuat semurah mungkin dan jika memungkinkan bisa gratis, bukan sebaliknya.

"Pendidikan itu sebaliknya, harusnya menjadi sektor yang mendapatkan reward hasil pajak dari sektor lain, jadi bukan kenai pajak," ucapnya.

Baca Juga: Banyak Alternatif Agar Negara Dapat Uang Selain dari PPN Sembako

Berita Terkini Lainnya