Forum Dosen SBM ITB Desak Rektor Segera Bentuk Tim Negosiasi
Perkuliahan mahasiswa mulai berjalan secara normal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Forum Dosen Sekolah Bisnis Manjemen Insititut Teknologi Bandung (FD SBM ITB) telah mengajukan lima nama untuk ikut serta dalam negosiasi ihwal swakelola dengan rektorat ITB. Adapun kelima orang tersebut adalah Prof. Sudarso Kaderi Wiryono, Prof. Togar M. Simatupang, Yuliani Dwi Lestari, S.T, MBA, Ph.D., Dr. Eng. Mursyid Hasan Basri dan Dr. Yuni Ros Bangun, MBA.
Koordinator Forum Dosen SBM ITB Achmad Ghazali mengatakan, tim negosiasi antara perwakilan Rektorat dan FD SBM ITB akan bersama-sama merumuskan draft peraturan rektor untuk mengakomodasi transformasi ITB yang antisipatif, dinamis dan terbuka agar mampu mendukung sasaran jangka panjang ITB.
"Dalam draft peraturan Rektor yang baru itu secara fleksibel akan mengakomodir manfaat swakelola Fakultas dan Sekolah ITB ke dalam agenda transformasi ITB. Hal ini sejalan dengan pernyataan Rektor pada pertemuan Senin lalu bahwa fleksibilitas pengelolaan Fakultas dan Sekolah ITB bisa dilaksanakan," kata Achmad, Rabu (16/3/2022).
1. Terdapat lima usulan dari SMB ITB pada rektorat
Achmad berharap, tim negosiasi SBM ITB dan tim Rektorat diharapkan dapat bekerjasama dalam waktu tiga bulan. Untuk mengawal proses negosiasi ini, perwakilan MWA ITB, Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB) dan Ikatan Alumni ITB (IA ITB) dilibatkan sebagai penengah.
Dalam pertemuan sebelumnya, FD SBM ITB telah mengajukan lima usulan sebagai bahan negosiasi, yaitu:
1. Rektorat dan FDS menyepakati perlunya penyusunan peraturan pelaksanaan melalui proses negosiasi, yang mengacu pada SK Rektor No. 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB.
2. Peraturan pelaksanaan akan disusun oleh tim khusus yang terdiri dari perwakilan FDS dan Rektorat sebagai tim penyusun, serta melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
3. Penyusunan peraturan pelaksanaan harus diselesaikan paling lambat pada akhir Mei 2022.
4. Selama proses pada poin nomor tiga (3) berlangsung, akan berlaku Status quo dengan mengacu pada pemberlakuan aturan lama (sebelum PR 1162/2021
dikeluarkan).
5. Dengan disepakatinya ke empat poin diatas, maka seluruh anggota FDS berkomitmen untuk menjalankan proses pembelajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa sesuai kondisi normal.
Baca Juga: Forum Dosen SBM ITB Buat Petisi Berhentikan Wakil Rektor ITB