TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Masih Pikir Ajukan Banding 

Saya pastikan tidak pernah menerima uang suap

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis pengadilan. Dirinya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selama empat tahun penjara. Iwa dianggap terbukti menerima hadiah berupa uang sebesar Rp400 juta untuk memuluskan proyek pengerjaan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Ditemui usai menjalani persidangan, Iwa belum mau secara langsung mengajukan banding. Dia akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan para pengacara yang mendampinginya.

"Ahamdulillah tadi sidang berjalan dengan baik dan lancar. Untuk banding tadi sudah saya sampaikan pikir-pik dulu," ujar Iwa, Rabu (18/3).

1. Iwa masih berikeras bahwa dia tidak menerima uang atas kasus ini

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, sesuai dengan pleodi yang dibacakkan, dia tidak pernah merasa menerima uang dari pihak manapun. Termasuk untuk pembelian banner yang dipakai saat maju sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat, Iwa membantah adanya aliran dana dari PT Lippo terkait Meikarta.

"Makanya tadi saya sampaikan, bahwa kita pikir-pikir dulu dan mengenai itu sesuai pledoi yang telah saya sampaikan," kata dia.

2. Semua yang dituntutkan oleh jaksa tidak benar

Eks Sekda Jabar, Iwa Karniwa. (IDN Times/Bagus F)

Sebelumnya, dalam pledoi yang dibacarakan, Iwa
menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kaitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dia melakukan korupsi karena tengah melakukan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pun dianggap tidak benar.

"Selama ini saya fokus bekerja menjalankan tugas sebagai Sekda. Saya mengikuti penjaringan bakal calon gubernur karena adanya desakan dari sejumlah pihak dan masyarakat. Bukan karena saya haus akan jabatan," ujar Iwa.

3. Pertemuan antara Iwa dan Neneng pun tidak pernah direncanakan sama sekali

IDN Times/Istimewa

Iwa juga memastikan dakwaan dari JPU bahwa dia melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili di KM 72 tol Purbaleunyi, pada Desember 2017, tidak pernah direncanakan sama sekali.

Iwa menyebut kehadiran dia dalam pertemuan itu karena diminya oleh anggota DPRD Jabar asal Partai Demokrarasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Waras Wasisto untuk datang. Pertemuan itu pun berlangsung saat Iwa pulang dari perjalanan dinas menuju rumah.

"Fakta yang terjadi dengan Waras, meminta saya mengunjungi mereka ketika saya sedang tugas ke luar kota. Tidak ada rencana dan tidak direncanakan Ini hanya pertemuan," papar Iwa.

4. Iwa meminta pertemuan di kantor karena apa yang diperbincangkan terkait dengan pekerjaan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Iwa pun tidak menyanggah jika ada pertemuan dengan Neneng di kantornya. Ini setelah dia mengetahui bahwa apa yang akan dibicarakan adalah terkait dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang di mana ada proyek Meikarta.

Menurutnya, siapapun yang meminta bantuan baik dari anggota DPRD, kepala daerah, atau masyarakat pun akan dibantu ketika dia bisa menolong. Karena permintaan ini terkait dengan pekerjaan, maka Iwa meminta pertemuan dilakukan di kantor secara resmi.

"Dan saya tidak pernah meminta imbalan atau bantuan apapun dari mereka," papar Iwa.

Baca Juga: Terbukti Korupsi! Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya