TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 5 Tahun Penjara, Fahmi Darmawansyah Sebut JPU KPK Pembohong

KPK seharusnya memberi keringanan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Terdakwa Fahmi Darmawansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Tuntutan itu terkait dengan kasus suap Fahmi kepada Kalapas Sukamiskin. Atas tuntutan ini Fahmi merasa gerah dan menyebut KPK seenaknya memberikan tuntutan.

1. Fahmi merasa sudah kooperatif

IDN Times/Debbie Sutrisno

Usai menjalani sidang tuntutan, Fahmi menilai jaksa penuntut umum (JPU) KPK berbohong untuk memberikan tuntutan tidak maksimal. Sebab Fahmi menilai sikap kooperatif yang selama ini dilakukan dalam persidangan seharusnya meringankan tuntutan.

"Saya ini kan bukan siapa-siapa. Dengan tuntutan maksimal, kita harusnya lihat dibandingkan yang benar-benar penyelenggara negara," ujar Fahmi usai persidangan, Rabu (20/2).

Dia mengklaim uang yang diberikan kepada Kalapas Sukamiskin untuk mendapatkan sejumlah akses termasuk bilik asmara, merupakan uang pribadi. Bukan uang rakyat yang dipakai kepentingan personal.

2. Kecewa kepada sikap KPK

(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Tuntutan maksimal yang berikan kepada Fahmi dianggapnya merupakan langkah yang tidak tepat oleh JPU dari KPK. Dia pun kecewa karena semua kesaksian yang selama ini dipaparkan tidak menjadi pertimbangan agar hukuman yang diberikan bisa lebih ringan.

"Percuma saja kita kooperatif kalau hasilnya sama saja. Akhirnya nanti tidak akan ada yang percaya lagi (kepada KPK)," ujar Fahmi.

Fahmi pun merasa telah dijebak dengan sikap JPU KPK dalam persidangan. Dia yakin apa yang dilakukan JPU membuat semua terdakwa yang diminta kooperatif dalam setiap kasus tidak akan percaya pada lembaga ini.

Berita Terkini Lainnya