Disnaker Bandung Telah Kirim Surat Mediasi PayTren dan Pegawai
Perusahaan disebut tidak membayarkan gaji pegawainya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung telah menerima surat aduan dari sejumlah pegawai PT. Veritra Sentosa Internasional (PayTren) terkait pembayaran upah yang tidak dilakukan. Disnaker pun telah mengirimkan surat ke perusahaan tersebut agar bisa melakukan pertemuan mediasi.
Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Seksi Persyaratan Kerja (HISK) Disnaker Bandung, Agus Suparman mengatakan, surat itu sudah dikirim pada Jumat (28/4/2022) kepada pihak-pihak terkait.
"Sudah disiapkan kemarin amplopnya, dan sudah kami kirimkan," ujar Agus saat dihubungi kemarin, Rabu (27/4/2022).
1. Mediasi pertama pada 12 Mei
Menurut Agus, dalam surat yang dikirimkan rencana waktu mediasi pertama pada 12 Mei 2022. Harapannya sejumlah pihak baik dari pegawai, kuasa hukum pegawai, dan perwakilan PT Veritra Sentosa Internasional bisa hadir.
"Jadi sesuai surat permohonan yang masuk saja ini karena dasarnya dari surat permohonan yang masuk," kata dia.
Baca Juga: Tak Diupah, Pegawai PayTren Laporan Yusuf Mansur ke Disnaker Bandung