Diminta Buruh, Ridwan Kamil Bersikukuh Tak akan Ubah Aturan Kepgub UMK
Silakan demo kalau memang tidak puas, saya tidak akan temui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019.
Kepgub ini juga mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tanggal 21 November 2019 tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Namun, Kepgub ini ternyata belum memuaskan para buruh di Jabar. Sebab dalam diktum ketujuh poin D dianggap tidak mendukung dalam hal pengupahan. Di mana dalam poin tersebut menyebut bahwa upah untuk padat karya bisa dinegosiasikan.
1. Meski mendapat desakan, Emil tak akan mengubah aturan tersebut
Di temui di Masjid Pusdai, Emil memastikan tidak akan mengubah aturan tersebut. Sebab ini sudah sesuai dengan tuntutan buruh dan juga permintaan dari asosiasi perusahaan. Poin D dalam Diktum ketujuh menurutnya sudah paling tepat karena bisa mengantisipasi persoalan lain seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan atau penangguhan pembayaran dari perusahaan yang meluas.
"Poin D itu untuk perlindungan industri padat karya. Jadi nanti mereka bisa melakukan negosiasi tanpa ada ancaman macam-macam nantinya," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Tuntut Ridwan Kamil Perbaiki SK Soal UMK 2020
Baca Juga: Ridwan Kamil: Mulai 2020, SPP SMA/SMK Gratis! Pemprov Siapkan Rp1,4 T