TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilaporkan KDRT, Polisi Tetapkan Suami Kareen Idol Sebagai Tersangka

Kejadian kekerasan ini sudah terjadi sejak tahun lalu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Bandung, IDN Times - Arya Satria Claporth yang merupakan suami dari Kareen Theresia Sukarni, penyanyi perempuan jebolan Indonesia Idol, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung atas laporan dari Kareen pribadi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara nonverbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (11/3).

1. Tersangka melakukan kekesaran karena merasa diselingkui

pexels/ Vera Arsic

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, lanjut Ulung, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

"Kondisi pelapor tertekan psikisnya," katanya.

2. Saat kejadian KDRT korban sempat disumpal mulutnya

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah disumpal. Tersangka juga pernah merobek baju korban.

"Itu biar gak dengar tetangga saat keributan," jelasnya.

Dalam kasus ini, terhadap terduga pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). "Kepada yang tersangka kita tidak tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata dia.

Baca Juga: 5 Alasan Kekerasan Verbal Bisa Lebih Parah dari Kekerasan Fisik

Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT

Berita Terkini Lainnya