Dilaporkan KDRT, Polisi Tetapkan Suami Kareen Idol Sebagai Tersangka
Kejadian kekerasan ini sudah terjadi sejak tahun lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Arya Satria Claporth yang merupakan suami dari Kareen Theresia Sukarni, penyanyi perempuan jebolan Indonesia Idol, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung atas laporan dari Kareen pribadi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara nonverbal terhadap korban (pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.
"Korban (pelapor) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar," kata Ulung saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (11/3).
1. Tersangka melakukan kekesaran karena merasa diselingkui
Perlakukan kasar tersangka kepada korban, lanjut Ulung, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.
Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.
"Kondisi pelapor tertekan psikisnya," katanya.
Baca Juga: 5 Alasan Kekerasan Verbal Bisa Lebih Parah dari Kekerasan Fisik
Baca Juga: RUU Ketahanan Keluarga Berpotensi Melanggengkan KDRT