TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Tengah Pandemik, Pendapatan Pajak Kendaraan Pemprov Jabar Naik 

Pendapatan sempat anjlok saat diberlakukan PSBB

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim di tengah pandemik COVID-19, pendapatan daerah mengalami kenaikan cukup signifikan. Pendapatan kas daerah itu terbantu dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Padahal, pada dua bulan awal saat pandemik COVID-19, pendapatan daerah Jabar sempat mengalami penurunan. Namun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melaporkan dihadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 11 Agustus 2020, lalu jika pendapatan terutama di sektor pajak kendaraan mengalami tren positif. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Hening Widiatmoko menuturkan, laporan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Presiden Joko Widodo dua hari kemarin memang benar.

"Laporan soal animo kenaikan pendapatan sektor pajak di masa pandemik ke Pak Presiden betul, ada tren positif. Ada lonjakan ini jadi berkah buat kita,” kata Hening, Kamis (13/8/2020).

1. Anjloknya pendapatan berkaitan dengan PSBB

Ilustrasi perekonomian Indonesia diserang virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Hening, anomali bisa dilihat dari turun naiknya angka realisasi pendapatan di mana pada Januari hingga Maret sebelum wabah ini masih normal di angka Rp707 miliar, yang kemudian turun menjadi Rp631 miliar. Sedangkan pada April dan Mei angkanya hanya tembus Rp470 miliar.

“Sekarang (pendapatan) naik lagi di bulan Juni Rp643 miliar, kemudian di Juli sudah Rp738 miliar,” paparnya.

Hening pun tak menampik pada saat pandemik COVID-19 khususnya dua bulan awal wabah ini menyerang pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II terperosok tajam.

Pihaknya mencatat biasanya per hari pendapatan di kawasan itu bisa mencapai 0,25 persen sampai 0,30 persen dari target limbung menjadi hanya tinggal 0,16 persen. Ditambah PSBB Bandung Raya, maka pendapatan April-Mei tambah anjlok.

2. Mulai naik saat ada relaksasi kegiatan masyarakat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan terkait perekonomian nasional di masa pandemi COVID-19 di Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ketika pemerintah baik pusat maupun daerah menjalankan relaksasi PSBB yang mulai berjalan pada Juni, animo wajib pajak mulai bergerak naik. Dengan adanya kemudahan pembayaran e-Samsat dan aplikasi Samsat Jebret menjadi salah satu faktor pendukung.

“Ditambah program triple untung bebas denda, instruksi Kapolri ada perpanjangan sampai akhir Juli. Program itu awalnya hanya sampai April kami perpanjang,” ujarnya.

Kondisi yang mulai pulih ini menurut Hening juga selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri agar daerah memberikan relaksasi pajak daerah pada masyarakat. Menurutnya program pembebasan denda pajak hingga akhir tahun merupakan bentuk pemenuhan instruksi tersebut.

Berita Terkini Lainnya