TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Jabar, 27 Perusahaan dan 3 Lembaga Pemerintah Langgar Ketentuan THR

Tunjangan ini tetap harus dibayarkan penuh pasca lebaran

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muhammad Ade Afriandi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendapat berbagai laporan dari masyarakat mengenai perusahaan atau lembaga yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau tidak sepenuhnya membayarkan tunjangan tersebut.

Sedikitnya terdapat 27 perusahaan swasta dan tiga lembaga pemerintah di Jabar yang belum menuntaskan kewajibannya. Khusus untuk lembaga pemerintah, yang belum dibayar adalah mereka yang non-pegawai negeri sipil (PNS/ASN).

"Untuk perusahaan ada di Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, Cirebon, Garut, dan Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan tidak bertambah," ujar Ade dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), Selasa (28/5).

Ade mengatakan, data yang dihimpun tersebut merupakan informasi dari warga yang kemudian akan diverifikasi Disnakertrans. Karena bisa jadi seiring berjalannya waktu perusahaan atau lembaga yang bersangkutan telah membayarkan THR.

1. Mayoritas perusahaan swasta dari sektor industri tekstil dan garmen

IDN Times/Uni Lubis

Menurut Ade, jumlah perusahaan swasta yang menunggak THR untuk karyawan tahun ini naik dibandingkan 2019, yang berjumlah 14. Tahun ini perusahaan belum melunasi kewajiban mayoritas pada sektor industri tekstil dan garmen.

Perkembangan industri ini yang tersendat dalam beberapa tahun terakhir bisa menjadi faktor perusahaan belum memiliki kas lebih untuk membayar THR. Jumlah tenaga kerja yang banyak pada sektor industri tekstil dan garmen juga kemungkinan menjadi alasan pembayaran tunjangan ini belum dilakukan

"Berkaca dari tahun kemarin sektor garmen dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat apalagi harus membayar THR," ungkap Ade.

2. THR tetap harus dibayarkan

pixabay.com/emaji

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan uang tunjangan tersebut pasca lebaran.

Jika tidak maka pemerintah daerah bisa memberikan sanksi baik teguran maupun tertulis pada perusahaan yang bersangkutan. Saat perusahaan ini belum juga memenuhi hak para pekerja langkah terakhir adalah mengurangi porsi produksi.

"Tapi langkah ini berat harus dimulai dengan audit oleh akuntan publik," papar Ade.

Dia sebenarnya tidak menginginkan perusahaan yang menunggak THR sampai menurunkan produksi atau bahkan tutup. Sebab dampak jangka panjangnya bisa lebih parah yakni bertambahnya jumlah pengangguran.

Baca Juga: Umumnya, THR Dihabiskan untuk 4 Hal Ini

Baca Juga: Tanggal 29 Mei 2019, Batas Akhir Perusahaan Bayarkan THR

Berita Terkini Lainnya