TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Densus 88 Amankan 26 Orang Terkait Jaringan Terorisme

Ada 14 tersangka dari jaringan JAD dan 12 dari JI

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Densus 88 anti teror Polri telah melakukan penangkapan terhadap 26 orang diduga terkait jaringan terorisme. Mereka diamankan di lima provinsi berbeda, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, semua terduga jaringan teroris tersebut ditangkap selama bulan Desember. 10 orang diamankan di Sumut berinisial HRF, MG, IS, MS, SDf, RG, AF, SF, JM, dan RD. Kesepuluh orang ini masuk dalam Jaringan Islamiyah (JI).

Kemudian di Jabar ada tiga orang yang sudah ditahan atas nama YS, SH, dan AS yang merupakan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Adapun yang belum ditahan adalah DP, TJD, dan AM. Sementara Satu orang di Sumbar dan Riau berinisial WH dan SY dari jaringan JI.

"Untuk Jateng ada delapan orang, di mana tujuh orang berinisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN, BDH jaringan JI ditangkap sebelum bom bunuh diri di Astana Anyar. Sedangkan 1 orang berinisial RSM ditangkap setelah akso bom dari jaringan JAD," kata Ahmad dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (21/12/2022).

1. Tersangka di Jabar tahu atas rencana pengeboman

Ilustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menuturkan, ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka di Jabar tapi masih diperiksa sehingga statusnya belum ditahan. Meskin demikian, enam tersangka diamankan di wilayah Jabar pasca peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

"Untuk mereka yang ditangkap 14 berasal dari jaringan JAD dan 12 dari JI," ucap dia.

Ahmad menambahkan, 6 tersangka yang diamankan oleh polisi di Jabar mempunyai keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. 3 dari 6 pelaku telah dilakukan penahanan sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Perannya itu mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan dan mau melakukan tindakan amaliyah terhadap kantor polisi," ujar dia.

2. Pelaku sudah diproses sesuai peraturan Undang-undang

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Ahmad memastikan, para pelaku yang telah diamankan itu dikenakan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku. Dia pun memastikan, berbagai hal terkait dengan perkembangan penanganan kasus terorisme bakal disampaikan di kemudian hari.

"Diproses sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Berita Terkini Lainnya