TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19

Kemenhub perbolehkan transportasi umum beroperasi besok

ilustrasi bus nekat bawa penumpang mudik ke Semarang, Jawa Tengah (dok. IDN Times/bt)

Bandung, IDN Times - Kementerian Perhubungan merelaksasi aturan moda transportasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Namun, moda transportasi yang digunakan terbatas dan hanya untuk kepentingan khusus semata.

Di Jawa Barat, Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas, Daud Achmad masih menunggu kepastian aturan tersebut untuk nantinya bisa diterapkan di daerah. Sebab, relaksasi ini bisa tumpang tindih dengan aturan larangan mudik yang saat ini sudah diterapkan di Jawa Barat.

"Untuk moda transportasi antardaerah ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian terkait dengan protokol kriteria penumpang mana yang bisa menggunakannya," ujad Daud dalam konferensi pers, Rabu (6/5).

1. Selama ini kendaraan umum antardaerah sudah diberhentikan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Daud mengatakan, dengan adanya larangan mudik pihaknya telah menginstruksikan seluruh terminal untuk berhenti operasi terlebih dahulu karena takut ada penumpang yang mudik menggunakan kendaraan umum antarkota dalam provinsi (AKDP).

Namun, dengan adanya relaksasi, bisa jadi AKDP ini hidup kembali untuk mengangkut penumpang. Meski demikian, tetap harus ada kejelasan siapa yang bisa menggunakannya dan tidak.

"Kalau dibuka maka kita di daerah harus lebih all out untuk mengecek di perbatasan jangan sampai ada yang lolos misalnya mereka mau mudik," papar Daud.

2. Mulai 7 Mei transportasi komersil bisa beroperasi

Tunda mudik (Instagram/keretapikita)

Seluruh moda transportasi komersial baik laut, udara, maupun darat akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, operasi moda transportasi terbatas untuk kepentingan khusus.

"Presiden menyatakan mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," kata Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR.

3. Detail kriteria penumpang akan dibahas oleh BNPB dan Kemenkes

IDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut Budi, relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dibahas bersama Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Tim Gugus Tugas bertugas menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," jelasnya.

Baca Juga: Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket 

Baca Juga: Terbatas, Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka Mulai Besok

Berita Terkini Lainnya