Daerah Kebingungan Hadapi Kebijakan Pusat dalam Menghadapi COVID-19
Kemenhub perbolehkan transportasi umum beroperasi besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Perhubungan merelaksasi aturan moda transportasi di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah. Namun, moda transportasi yang digunakan terbatas dan hanya untuk kepentingan khusus semata.
Di Jawa Barat, Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas, Daud Achmad masih menunggu kepastian aturan tersebut untuk nantinya bisa diterapkan di daerah. Sebab, relaksasi ini bisa tumpang tindih dengan aturan larangan mudik yang saat ini sudah diterapkan di Jawa Barat.
"Untuk moda transportasi antardaerah ini masih menunggu surat edaran dari Kementerian terkait dengan protokol kriteria penumpang mana yang bisa menggunakannya," ujad Daud dalam konferensi pers, Rabu (6/5).
1. Selama ini kendaraan umum antardaerah sudah diberhentikan
Daud mengatakan, dengan adanya larangan mudik pihaknya telah menginstruksikan seluruh terminal untuk berhenti operasi terlebih dahulu karena takut ada penumpang yang mudik menggunakan kendaraan umum antarkota dalam provinsi (AKDP).
Namun, dengan adanya relaksasi, bisa jadi AKDP ini hidup kembali untuk mengangkut penumpang. Meski demikian, tetap harus ada kejelasan siapa yang bisa menggunakannya dan tidak.
"Kalau dibuka maka kita di daerah harus lebih all out untuk mengecek di perbatasan jangan sampai ada yang lolos misalnya mereka mau mudik," papar Daud.
Baca Juga: Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket
Baca Juga: Terbatas, Moda Transportasi Komersial Kembali Dibuka Mulai Besok