Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket 

Sekali lagi, jangan dulu mudik!

Bandung, IDN Times - Pemerintah sudah tegas melarang warga untuk sementara tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Imbauan itu bahkan dipertegas dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Sayangnya, masih saja ada warga yang nekat mudik. Berbagai cara pun dilakukan demi memuluskan hasrat mereka. Setelah ada pemotor suami istri dari Depok lolos ke Bandung, petugas kali ini menemukan pemudik yang diselundupkan menggunakan mobil jasa pengiriman barang.

Kejadian itu terjadi di pintu keluar Tol Kopo, Bandung, Rabu (6/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas mencurigai adanya mobil blind van yang keluar dari tol.

"Saat kita minta buka muatan, terdapat lima orang di dalamnya. Mereka di tutupi beberapa paket kiriman barang," kata Kabid Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, saat dihubungi, Rabu(6/5).

1. Pemudik berasal dari Jakarta dan hendak ke Bandung

Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket Dok.IDN Times/Istimewa

Melihat gelagat mencurigakan, Asep yang tengah berada di pintu keluar tol Kopo langsung meminta penumpang untuk turun dan dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas, para pemudik ini mengaku berasal dari Jakarta. Mereka berniat pulang ke Bandung.

"Mereka (penumpang) tidak saling kenal. Bilangnnya dari Jakarta mudik ke Bandung," kata dia.

2. Langsung diminta memutar balik kembali ke Jakarta

Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket Dok.IDN Times/Istimewa

Terkait sanksi kepada sopir yang membawa penumpang ini, Asep tidak melakukan pemeriksaan dan penindakan secara tegas untuk sopir. Kendaraan yang menggunakan akses tol Cipularang ini pun langsung diminta kembali ke Jakarta menggunakan kendaraan yang sama.

"Kita tindak dengan meminta untuk kembali ke Jakarta," katanya.

3. Mudik itu dilarang!

Empat Warga Nekat Mudik Menyelundup Lewat Jasa Pengiriman Paket Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, menegaskan bahwa larangan mudik atau bepergian dari satu wilayah ke wilayah lain tetap dilarang. Kebijakan ini menurutnya merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, pemerintah memberikan beberapa pengecualian seperti yang terdapat pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik. Adapun Surat Edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di TVRI, Rabu (6/5).

Aturan mudik ini sendiri kembali jadi pembahasan setelah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa seluruh moda transportasi komersial baik laut, udara, maupun darat akan kembali beroperasi mulai besok, Kamis 7 Mei 2020.

Baca Juga: Jokowi Larang Mudik, Tapi Kemenhub Bakal Izinkan Mudik dengan Syarat

Baca Juga: Mudik Dilarang, Besok Semua Moda Transportasi Umum Dibuka Kembali

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya