TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cuma Bertahan Sehari, Pengusaha Toko Distro di Bandung Berjualan Lagi

Seharusnya toko pakaian tidak buka selama PSBB

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Puluhan toko distro yang berada di Jalan Trunojoyo, Kota Bandung, kembali buka dan beraktivitas, Kamis(21/5). Padahal, sehari sebelumnya atau pada Rabu(20/5), para pemilik toko sudah dihampiri Satpol PP untuk menutup toko mereka dan diminta berjualan secara daring (online) demi menghindari kerumunan masyarakat.

Dari pantauan IDN Times, banyak toko yang sudah buka sejak pukul 11.0 WIB. Pembeli yang mayoritas anak muda pun tampak memenuhi setiap toko yang berjejer sepanjang jalan.

Beberapa toko ada yang mengurangi aktivitas operasional dengan membuka tengah pintu atau berjualan di halaman depan. Ada juga toko yang menggunakan tirai hitam supaya tidak terlihat dari luar.

Mobil anggota Satpol PP sempat terpakir di salah satu sudut Jalan Trunojoyo, tapi itu juga tidak ditanggapi secara serius oleh penjaga toko. Mereka tetap mempersilakan masyarakat untuk masuk ke dalam distro dan melihat-lihat pakaian yang dijual.

1. Satpol PP sudah meminta mereka memaksimalkan jualan online

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, yang datang melakukan penindakan mengatakan, sudah berkomunikasi dengan para pemjaga dan pemilik usaha distro. Secara umum, mereka mengetahui bahwa toko pakaian tidak diperbolehkan buka terlebih dahulu saat PSBB.

Mereka kemudian mencoba untuk membuka toko karena memang membutuhkan pemasukan. Namun hal ini tidak diperkenankan karena menyalahi aturan PSBB.

"Secara normatif mereka mau menutup usaha hingga 29 Mei sesuai perpanjangan PSBB," ungkap Idris kemarin.

2. Pemantuan akan dilakukan pihak kecamatan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Ke depan, pihak kecamatan sekitar yang akan menjadi garda terdepan untuk memantau dan mengawasi kondisi di sekitar Jalan Trunojoyo ini. Jika ada pelaku usaha yang keras kepala membuka tokonya maka mereka bisa dikenai sanksi tegas.

Mulai dari penghentian kegiatan usaha, penahanan kartu tanda pengenal, dicatat sebagai pelanggar, hingga diamankan pihak kepolisian.

"Nanti kita juga akan pasar sticker khusus agar toko ini dilabeli tidak boleh berjualan," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Santai Belanja di Pasar, Bima Arya: Kesal Iya, Sedih Banyak

Baca Juga: Tak Peduli COVID-19, Warga Penerima BLT Berdesakan di Kantor PT Pos  

Berita Terkini Lainnya