Cerita Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Rp3 Juta dan Harus Bayar Rp48 Juta
Pemerintah harus berantas pinjol ilegal karena meresahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Aplikasi pinjaman secara daring atau pinjol (pinjam online) tengah menjadi sorotan pemerintah. Aplikasi yang ilegal ini dinilai cukup meresahkan masyarakat karena memberikan dampak negatif.
AES, salah satu korban pinjol ilegal di Kota Bandung. Dirinya sempat merasakan keganasan dari aplikasi pinjol ilegal. AES mengaku pernah meminjam uang Rp3 juta. Namun, dia kemudian harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan bunga mencapai Rp48 juta.
"Itu saya pinjam dengan tenor capai 160 hari. Pas saya mau balikin uang, ternyata bunganya besar. Saya bayar sesuai kesanggupan aja dulu (bertahap)," ujar AES saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (16/10/2021).
1. Butuh uang karena penghasilan berkurang saat pandemik
Dia bercerita, keputusan untuk meminjam uang pada aplikasi pinjol awalnya hanya iseng saja. AES membutuhkan uang sekitar Rp1,6 juta buat uang dapur keluarganya. Selama pandemik ini pendapatannya berkurang sebagai pegawai swasta.
Setelah mengunduh aplikasi salah satu pinjol tersebut, AES mengajukan pinjaman itu. Namun, saat di klik ternyata pinjaman keluar dari tiga dua aplikasi lainnya. Sehingga sekali klik dia langsung terdaftar pinjaman ke tiga aplikasi pinjol.
"Saya mau pinjam Rp1,6 juta, tapi yang cairnya cuman Rp 900 ribu. Katanya ada administrasi dan lainnya. Nah karena tiga aplikasi itu langsung masuk saja, jadi transfer ke ATM dari ketiganya sekitar Rp3 juta," papar AES.
Baca Juga: Sehari Diperiksa Polda Jabar, 79 Karyawan Pinjol Sleman Dipulangkan
Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban!