Cegah COVID-19, DKM Masjid Raya Bandung Tiadakan Salat Fardu & Jumatan
Semoga dalam waktu dekat virus corona bisa tertangani
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan pandemi virus corona atau COVID-19 yang kian merebak di Indonesia.
Kegiatan ibadah itu mencakup seluruh kegiatan pengajian, majelis taklim, majelis zikir, hingga salat fardu yang diikuti banyak jamaah.
Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat maklumat Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.
"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat," kata Muhtar dalam Surat Maklumat tersebut yang diterima IDN Times, Selasa (17/3).
1. Aktivitas lain di masjid juga dihentikan
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.
"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis zikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Muhtar.
Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, secara geografis menurutnya berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktifitas bisnis baik mall, pertokoan, perbankan dan lain-lain. Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.