TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah COVID-19, DKM Masjid Raya Bandung Tiadakan Salat Fardu & Jumatan

Semoga dalam waktu dekat virus corona bisa tertangani

DKM Masjid Raya Bandung mengumumkan menghentikan seluruh ibadah salat berjamah antisipasi penyebaran virus corona IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Bandung memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan ibadah untuk mencegah penularan pandemi virus corona atau COVID-19 yang kian merebak di Indonesia.

Kegiatan ibadah itu mencakup seluruh kegiatan pengajian, majelis taklim, majelis zikir, hingga salat fardu yang diikuti banyak jamaah. 

Ketua DKM Masjid Raya Bandung Muhtar Gandaatmaja mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat maklumat Nomor : 050/S.M/DKM-MRB/III/2020. Surat itu merujuk juga kepada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, dan Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat tidak menyelenggarakan kegiatan salat berjamaah fardhu dan salat Jumat," kata Muhtar dalam Surat Maklumat tersebut yang diterima IDN Times, Selasa (17/3).

1. Aktivitas lain di masjid juga dihentikan

Penyemprotan disinfektan di Masjid Raya Bandung sebagai langkah antsipasi penyebaran virus corona. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pihak DKM menghentikan sementara semua aktivitas lainnya yang ada di Masjid Raya Bandung.

"Menghentikan semua aktivitas majelis taklim atau majelis zikir yang ada dan berkegiatan di lingkungan Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat," kata Muhtar.

Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, secara geografis menurutnya berada di pusat Kota Bandung serta dikelilingi berbagai aktifitas bisnis baik mall, pertokoan, perbankan dan lain-lain. Sebagai salah satu tujuan wisata bagi turis domestik maupun mancanegara, Masjid Raya Bandung Jawa Barat termasuk bagian dari Masjid Serumpun yaitu Masjid Baiturrahman Aceh, Jakarta, Brunei Darussalam, Malaysia di enam wilayah dan Bangkok.

2. 1.500 orang setiap harinya menggunakan masjid ini

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menjelaskan, aktivitas MRB cukup padat dan mengundang kerumunan massa. Aktivitas rutin salat berjamaah paling sedikit diikuti 1.500 orang setiap harinya, terlebih pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu 3.000 orang, dan salat Jumat diikuti sekitar 13.000 sampai 15.000 orang.

Dengan demikian, Muhtar mengatakan keputusan itu berlaku hingga kondisi kembali aman sesuai ketetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia juga menyampaikan bahwa keputusan Masjid Raya Bandung itu tidak berlaku atau mengikat bagi masjid lain.

"Bila ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bahwa situasi dan kondisi telah aman dari persoalan tersebut, maka kami akan mencabut kembali maklumat ini," kata dia.

Berita Terkini Lainnya