TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Rektor Unpad Akan Gugat Menkominfo hingga Gubernur Jabar

Setiap anggota MWA digaji sehingga punya tanggung jawab

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Persoalan pemilihan rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) semakin hangat. Tidak adanya kejelasan mengenai siapa rektor baru yang terpilih oleh Majelis Wali Amanat (MWA) membuat sejumlah calon geram. Tidak hanya dosen yang bakal melayangkan surat gugatan kepada MWA. Calon rektor yang merasa dipermainkan pun ikut berencana melayangkan surat gugatan.

Salah satunya adalah calon rektor Unpad, Atip Latipulhayat. Dirinya berencana melayangkan gugatan kepada seluruh anggota MWA yang di dalamnya termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang merupakan Ketua MWA, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang masuk sebagai anggota MWA.

Gugatan yang dilakukan kemungkinan dua. Pertama, terkait dengan keputusan pengulangan pemilihan rektor (pilrek) Unpad yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Lewat surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019, Kemenristekdikti meminta kepada MWA untuk mengulang proses pilrek Unpad. MWA selaku penyelenggara pilrek yang semestinya digelar 27 Oktober 2018, tapi sekarang malah mengikuti anjuran Kemenristekdikti.

"Saya akan ke PTUN. Kita akan gugat soal keputusan ini secara perdata karena saya dirugikan oleh ketidakpastian selama enam bulan ini. Belum finish sudah disuruh pulang lagi. Siapa yang menang tidak jelas," kata Atip, Senin di Gedung Sri Soemantri Fakuktas Hukum Unpad (15/4).

1. MWA terkesan bermain tangan

IDN Times/Debbie Sutrisno

Atip menuturkan, sejumlah kejanggalan sedari awal memang sudah terlihat khususnya setelah masuk dalam tiga besar calon rektor baru. Seharusnya setelah ada nama tiga calon ini bisa dipilih rektor baru tapi sekarang justru diundur-undur hingga akhirnya malah ada pelaksana tugas (Plt).

Padahal secara filosofi Plt itu ada kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan misalnya rektor meninggal dunia. Tapi dengan keadaan sekarang keberadaan Plt jelas menyalahi aturan yang berlaku. Sebab pemilihan rektor baru sedang berjalan dan rektor yang sebelumnya menjabat pun masih ada dan bisa menjalankan tugasnya.

"Sekarang ini pencalonan ada campur tangan (pihak luar). Pilrek Unpad yang pakai otak masih kalah sama yang pakai lutut," ujarnya.

Baca Juga: SK Pelaksana Tugas Diprotes, Pemilihan Rektor Unpad Semakin Panas 

Baca Juga: Sejumlah Dosen Siap Gugat Keputusan MWA Terkait Plt Rektor Unpad

2. Seluruh yang ada dalam MWA harus bertanggung jawab

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan kondisi ini, gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN yakni meminta pertanggungjawaban pihak MWA. Mereka adalah orang-orang yang telah diberi amanat tapi justru bertindak tidak jujur dalam pemilihan rektor. Gugatan ini pun akan diberikan kepada seluruh pihak yang ada di dalam MWA, yang di dalamnya terdapat Ridwan Kamil dan Rudiantara.

"Gugatan ini harus tanggung renteng, jadi semua kena, jangan sebagian," papar Atip.

Dalam melayangkan gugatan ini, Atip kemungkinan akan berjalan sendiri tanpa mengikutsertakan dua calon lain yang juga dirugikan. Meski demikian selama ini seluruh calon sudah berkoordinasi secara informal.

"Secara teknis hukum juga susah kalau bareng-bareng. Saya kan clear sudah memenuhi syarat semua, tidak ada prosedur yang dilanggar. Masa dibuang begitu saja," ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya