Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Hibah Pemkot Bandung Diringkus
Kasus korupsi hibah pemkot bandung masih berlangsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010, Deni Wardani (43), yang telah menjadi buronan selama delapan tahun.
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan, terpidana itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (3/6/2021) malam, oleh tim Kejari Bandung. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai.
"Ini disidangkannya status In Absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jumat (4/6/2021).
1. Terpidana telah dijebloskan ke penjara
Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Lalu pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan.
Adapun Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai danah hibah kepada sejumlah lembaga.
Deni, saat itu, mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).
Kemudian Deni bersama timnya, pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.
Iwa sendiri mengatakan bahwa Deni dengan status In Absentia telah divonis hukuman empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan.