Bupati Garut Persilakan Warganya Mudik, Asalkan Masih Dalam Kota
Daerah lain boleh lakukan mudik lokal gak nih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kota Kabupaten Garut saat perayaan Idul Fitri dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19.
"Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya," kata Rudy Gunawan dilansir Antara, Jumat (15/5).
Meski demikian, Pemkab Garut masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pemberlakuan mudik lokal tersebut, apakah hanya diberlakukan dalam kota saja, atau berlaku antarkota dalam provinsi.
1. Belum ada arahan pasti dari Pemprov Jabar
Khusus mudik antarkota, lanjut dia, Pemkab Garut belum ada penjelasan dari pemerintah provinsi tentang aturan yang harus dipatuhi saat diberlakukan mudik antarkota di tengah wabah COVID-19.
"Apakah mudik dari Garut ke Tasik atau Bandung ke Garut itu boleh, itu belum jelas aturannya," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut terus melakukan upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19, termasuk siap memberlakukan aturan yang tegas saat mudik lokal di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Dilarang Mudik, Mahasiswa Rantau Jakarta Nekat Jalan Kaki ke Lombok
Baca Juga: Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori Ini