TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Garut Persilakan Warganya Mudik, Asalkan Masih Dalam Kota 

Daerah lain boleh lakukan mudik lokal gak nih?

Unsplash/@mike

Bandung, IDN Times - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal atau dalam kota Kabupaten Garut saat perayaan Idul Fitri dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19.

"Kalau mudiknya di dalam kabupaten silakan saja, tidak ada larangannya," kata Rudy Gunawan dilansir Antara, Jumat (15/5).

Meski demikian, Pemkab Garut masih menunggu aturan lebih lanjut tentang pemberlakuan mudik lokal tersebut, apakah hanya diberlakukan dalam kota saja, atau berlaku antarkota dalam provinsi.

1. Belum ada arahan pasti dari Pemprov Jabar

instagram.com/anasn28

Khusus mudik antarkota, lanjut dia, Pemkab Garut belum ada penjelasan dari pemerintah provinsi tentang aturan yang harus dipatuhi saat diberlakukan mudik antarkota di tengah wabah COVID-19.

"Apakah mudik dari Garut ke Tasik atau Bandung ke Garut itu boleh, itu belum jelas aturannya," katanya.

Ia menyampaikan, Pemkab Garut terus melakukan upaya mencegah penyebaran wabah COVID-19, termasuk siap memberlakukan aturan yang tegas saat mudik lokal di Kabupaten Garut.

2. Tradisi mudik dan silaturahmi sulit dicegah

Pexels/mentatdgt

Menurut dia, masyarakat akan sulit dicegah melakukan tradisi mudik saat Hari Raya Idul Fitri sehingga Pemkab Garut hanya bisa mengimbau tentang aturan dalam pencegahan wabah COVID-19.

"Kalau untuk masyarakat sulit, kami paling mengeluarkan imbauan saja," katanya.

Terkait mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di Garut, kata Bupati, sampai saat ini masih diberlakukan larangan mudik selama darurat wabah COVID-19.

"Untuk ASN kalau dari Kemenpan melarang, ya tidak boleh mudik," katanya.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Mahasiswa Rantau Jakarta Nekat Jalan Kaki ke Lombok

Baca Juga: Anies Larang Warga DKI Keluar Jabodetabek, Kecuali Kategori Ini

Berita Terkini Lainnya