Bukan Barang Baru, KPI Larang 42 Lagu Barat Diputar di Radio
Masih saja main larang-larang musik pak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia kembali melarang puluhan lagu barat untuk diputar di radio. Pelarangan ini karena lagu tersebut dianggap tidak pas khususnya untuk didengarkan anak di bawah umur.
Sejatinya, larangan ini bukan hal baru. Pada 2019 pun KPID Jabar pernah melakukan pelarangan serupa untuk 17 lagu yang hanya layak didengar orang dewasa.
Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet mengatakan, pelarangan pemutaran lagu pada jam tertentu ini berawal dari surat edaran pe 21 Juni yang berisi daftar 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar stasiun radio setempat di bawah pukul 22.00 WIB.
Surat ini pun bukan dari KPID Jabar, melainkan edaran dari KPI Pusat ke Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
"Ini adalah keputusan dari KPI pusat. Awalnya duduk bareng antara KPI dan PRSSNI membahas mengenai masalah yang ada di radio. Nah salah satunya adalah lagu yang lost edit (luput dari pengeditan)," kata Adiyana tayangan IG TV akun Instagram Ardanradio, Kamis (24/6/2021).
1. Larangan seperti ini tidak hanya dilakukan di Indonesia
Adiyana mengatakan, pelarangan lagu ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Sejumlah negara juga melakukan kebijakan serupa dengan tidak menyiarkan 40 lagu barat di waktu tertentu.
Dengan adanya aturan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maka ada beberapa aturah yang harus ditegakkan. Meski demikian, Adiyana memastikan bahwa lagu ini tetap boleh diminta oleh para pendengar radio. Namun, waktunya harus menyesuaikan.
"Jadi memang seperti itu (larangan jam tayang). Regulasinya ada," ungkap Adiyana.
Baca Juga: Terlalu Seksi dan Vulgar! 5 Video Musik KPop ini Dilarang di TV Korea
Baca Juga: Hungaria Cabut Izin Stasiun Radio yang Kerap Kritik Pemerintah