Buat Video Porno, Perempuan Usia 21 Tahun di Garut Ditangkap Polisi
Video itu diunggah di media sosialnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Garut telah menangkap seorang perempuan berumur 21 tahun yang diduga membuat konten porno dan menyebarluaskannya di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, awalnya perempuan berinisial DCA ini mengunggap videonya pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam video tersebut yang bersangkutan membuat dan menggunggahnya sendiri ke platform yang bisa ditonton banyak orang.
"Dari video itu kemudian banyak yang membuat laporan dan ramai di media sosial," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Senin (1/8/2022).
1. Perlihatkan badan dalam keadaan telanjang
Ibrahim menuturkan, dalam video tersebut didapat bahwa DCA memperlihatkan badan bagian atas secara telajang di media sosial. Keadaan terbuka tersebut kemudian dianggap kasus pornografi sehingga dilakukanlah pemeriksaan pada yang besangkutan.
"Kemarin barulah pada 30 Juli ini diamankankan (DCA) dan diproses hukum," kata dia.
Dari keterangan yang bersangkutan, dia tidak bekerja sama dengan orang lain dalam membuat dan mengunggah video. Artinya DCA bekerja secara sendirian.