Bikin Keonaran, Yana 'Cadas Pangeran' Bisa Dipenjara hingga 3 Tahun
Yana mengaku punya masalah keluarga dan pekerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Polres Sumedang telah menetapkan Yana Supriatna sebagai tersangka. Penetapan ini karena Yana dituding melakukan keonaran dengan membuat skenario meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, yang bersangkutan pun sudah memahami apa yang direncanakannya ini bisa menimbulkan simpati masyarakat dan keluarga. Atas ulah yang bersangkutan, Yana bisa dihukum kurungan penjara hingga tiga tahun.
"Setelah gelar perkara, Yana diketahui melakukan rekayasa kriminal dan ini suatu tindak pidana karena menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Erdi dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).
1. Yana awalnya berniat bunuh diri
Erdi menjelaskan, awal mula kejadian ini sebenarnya Yana berniat bunuh diri karena persoalan pribadi baik di keluarga maupun pekerjaan. Pada Selasa (16/11/2021), Yana hendak pulang ke Sumedang melalui jalur Cadas Pangeran. Sekitar pukul 19.21 WIB dia kemudian berhenti di sebuah masjid dan mengirim pesan kepada sang istri.
Setelah itu dia kemudian melanjutkan perjalanan dan berhenti di pinggiran jalan Cadas Pangeran. Yana kemudian menyimpan helm dan mengunci stang, menyeberang jalan hendak bunuh diri.
"Tapi dia teringat keluarga (tidak jadi bunuh diri), salat istikharah, menyurusi jalan sampai berbohong telah alami kekerasan," ungkap Erdi.
Baca Juga: 11 Meme Kang Yana Sumedang yang Nge-prank Orang se-Indonesia
Baca Juga: Warga Sumedang Hilang di Cadas Pangeran, Anjing Pelacak Diturunkan