Besok, Pemkot Bandung Uji Coba Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
Wahana anak dan bioskop belum bisa dinikmati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal di masa pandemik COVID-19. Namun, penerapannya masih menunggu peraturan Wali Kota Bandung yang segera dikeluarkan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, peraturan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang anak usia di bawah 12 tahun dapat masuk ke mal masih dalam proses. Peraturan tersebut mengacu kepada intruksi Mendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM.
"Iya kalau peraturan Wali Kota Bandung inline dengan Inmendagri, Imendagri nomor 43 tahun 2021 sudah keluar jadi selama memang aturan Inmendagri diperbolehkan anak 12 tahun tetapi kita harus tetap tunggu perwal sedang diproses hari ini. Jadi saya sampaikan tetap harus menunggu perwal ke teman-teman," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/9/2021).
1. Baru bisa dinikmati esok hari
Ia menuturkan, kebijakan inmendagri terkait anak usia dibawah 12 tahun bisa masuk ke mal mulai berlaku hari ini. Namun untuk Kota Bandung sendiri masih akan menunggu peraturan Wali Kota Bandung yang masih disusun.
Waktu uji coba pembukaan mal waktu itu di Kota Bandung berbeda dengan Jakarta. Di Kota Semarang misalnya, pemberlakukan ini juga mundur satu hari karena menunggu perwal.
"Uji coba pembukaan mal harus selasa di Bandung baru rabu karena menunggu perwal," kata Elly.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mal Bandung, Tapi Wajib Didampingi