BBM Naik, Tarif Angkutan Kota di Kota Bandung Naik Rp1.000
Tarif paling dekat Rp3.900 dan terjauh Rp5.500
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Bandung telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak untuk menentukan besaran kenaikan tarif angkutan umum di dalam kota (angkot). Hasilnya, Dishub bakal mengajukan kenaikan tarif Rp1.000 per orang dalam sekali jalan.
Kapal Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan mengatakan, usulan yang masuk ke pihaknya bervariatif mulai dari 30 persen hingga 60 persen. Namun, disepakati usulan kenaikan tersebut tidak lebih dari Rp1.000.
"Dari usulan itu kita sampaikan bahwa kenaikan tarif yang tinggi juga harus diperhitungkan dengan daya beli masyarakat. Kalau terlalu mahal nanti malah tidak ada orang yang mau naik angkit, itu jadinya rugi," kata Dadang ditemui di Balaikota Bandung, Selasa (6/9/2022).
1. Kenaikan tarif angkot terakhir pada 2016
Menurutnya, dengan harga BBM bersubsidi yang naik tahun ini maka sudah tidak mungkin menahan tarif seperti dulu. Karena berdasarkan perhitungan sejumlah komponen pun harganya bakal naik seperti suku cadang, servis kendaraan, dan biaya operasional supir.
Di sisi lain, kenaikan tarif juga harus diberlakukan setelah aturan yang dipakai terakhir pada 2016 untuk besaran bayaran itu.
"Jadi memang sekarang momentumnya dengan ada kenaikan BBM. Jadi cukup wajarlah teman-teman di Organda mengusulkan kenaikan penyesuaian tarif," ungkap Dadang.
Baca Juga: Dampak Kenaikkan BBM, Operasional Bus TMB Kota Bandung Dikurangi
Baca Juga: Tiket Bus Antara Provinsi di Terminal Cicaheum Naik Capai Rp40 Ribu