TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Sedikit Pekerja Informal Bandung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Setiap pekerja seharusnya jadi peserta BPJamsostek

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bandung, IDN Times - Jumlah pekerja informal di Kota Bandung yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek masih sedikit. Dari sekitar 500.000 pekerja, baru 19.000 saja yang sudah terdaftar.

"Angkanya ini baru sekiyar 3,83 persen," kata Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto dalam siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (26/7/2022).

Sementara jumlah pekerja formal yang dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bandung berjumlah lebih dari 339.000 orang. "Artinya sudah 49,58 persen pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan dari jumlah tenaga formal yang dirilis oleh BPS," ungkap Agus.

1. Iuran per bulan kurang dari Rp10 ribu per orang

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sampai posisi bulan Juni kemarin, jumlah jaminan yang diterima dari sektor bukan penerima upah sebanyak Rp1,4 miliar. Kemudian, dari sektor penerima upah ada Rp235 miliar. Lalu, jasa konsumsi sebanyak Rp93 juta. Terakhir, pekerja migran Indonesia sebanyak Rp180 juta.

Berdasarkan Instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaan program Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp4.420 per orang. Sementara untuk Jaminan Kematian (JKM) sebanyak Rp5.524.

"Atau total iuran per bulan itu kurang dari Rp10.000 per orang atau Rp2,1 miliar selama setahun," tuturnya.

2. Pemkot Bandung upayakan pembayaran bagi non-ASN

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Humas Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas wacana BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan kerja pemerintahan kota.

"Ke depan kita coba targetkan untuk beberapa sektor yang persentasenya masih sangat kecil. Nanti kita coba formulasikan termasuk untuk tenaga kerja non-ASN di Kota Bandung," ujar Yana.

Dalam waktu dekat kemungkinan sementara yang akan didaftarkan BPJAMSOSTEK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Kita coba lewat regulasi yang ada. Kita mengalihkan risiko kalau terjadi sesuatu, teman-teman bisa ter-cover," tuturnya.

Sedangkan untuk pekerja non-ASN lainnya, ia mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali sesuai anggaran dan regulasi yang ada.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jamin Korban Kecelakaan Cibubur Dilayani Optimal

Baca Juga: 4 Tips Atur Keuangan saat Ramadan buat Pekerja Informal, Jangan Boros!

Baca Juga: Hak Perempuan Pekerja Informal Masih Terabaikan meski Mendominasi

Berita Terkini Lainnya