Baru Nikah 1,5 Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cianjur
Pelaku merupakan WNA dan sudah ditangkap polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah bernama Abdul Latif (29) ditangkap anggota Polres Cianjur. WNA tersebut diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri yang baru dinikahi selama 1,5 bulan. Entah apa motifnya, pelaku menyiksa korban dan menyiramnya dengan air keras.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari. Sang istri yang sedang tidur kemudian diseret dan diikat.
Korban yang berusia 21 kemudian mendapat penganiayaan dengan cara dipukul. Setelah babak belur, korban disiram menggunakan air keras sebelum Abdul Latif pergi meninggalkannya.
Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah dirinya berhasil melepas ikatan dan meminta tolong kepada warga meski kondisi lukanya sudah parah. Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
1. Korban ditemukan dengan keadaan tergelatak dan luka-luka
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap.
"Iya itu kejadiannya hari sabtu kemarin ya, jadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari polres Cianjur itu menerima laporan, ada warga minta tolong, dia pun sudah dalam keadaan tergeletak di desa sukamaju, dalam keadaan luka-luka, terus dia kedua tangannya juga luka bakar ya," kata dia, Minggu (21/11).
Baca Juga: Pemkab Karawang Disorot Imbas Kasus KDRT Istri Marahi Suami Mabuk
Baca Juga: Korban KDRT di Bandung Jadi Tersangka, Bukti Hukum Bisa Dimainkan