Baru Nikah 1,5 Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cianjur

Pelaku merupakan WNA dan sudah ditangkap polisi

Bandung, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah bernama Abdul Latif (29) ditangkap anggota Polres Cianjur. WNA tersebut diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri yang baru dinikahi selama 1,5 bulan. Entah apa motifnya, pelaku menyiksa korban dan menyiramnya dengan air keras.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyiksaan itu terjadi pada Sabtu (20/11) dini hari. Sang istri yang sedang tidur kemudian diseret dan diikat.

Korban yang berusia 21 kemudian mendapat penganiayaan dengan cara dipukul. Setelah babak belur, korban disiram menggunakan air keras sebelum Abdul Latif pergi meninggalkannya.

Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah dirinya berhasil melepas ikatan dan meminta tolong kepada warga meski kondisi lukanya sudah parah. Ia langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

1. Korban ditemukan dengan keadaan tergelatak dan luka-luka

Baru Nikah 1,5 Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di CianjurKekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap.

"Iya itu kejadiannya hari sabtu kemarin ya, jadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dari polres Cianjur itu menerima laporan, ada warga minta tolong, dia pun sudah dalam keadaan tergeletak di desa sukamaju, dalam keadaan luka-luka, terus dia kedua tangannya juga luka bakar ya," kata dia, Minggu (21/11).

2. Pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Baru Nikah 1,5 Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di CianjurIDN Times/Arief Rahmat

Untuk menangkap pelaku yang melarikan diri usai melakukan KDRT, anggota kepolisian melakukan olah tempat kejadian perisitiwa (TKP). Dari hasil penyelidikan, penganiayaan ini dilakukan oleh Abdul kepada yang menaikahi korban secara kawin siri.

"Kemarin itu, kita menangkapnya di (bandara) Soekarno-Hatta, koordinasi polres cianjur dengan polres bandara ya, akhirnya tersangka tersebut diamankan, jadi sudah dilakukan penahanan di polres Cianjur," ucap dia.

3. Korban alami luka siram air keras hingga 90 persen

Baru Nikah 1,5 Bulan, Suami Siram Istri dengan Air Keras di CianjurIlustrasi stop KDRT (Dokumen/IDN Times)

Motif dari perbuatan penganiayaan masih dalam penyelidikan. Abdul Latif masih menjalani pemeriksaan.

"Ini masih dilakukan penyelidikan. Sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban sekarang sudah dilakukan ke rumah sakit ya, seperti lukanya 90 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab Karawang Disorot Imbas Kasus KDRT Istri Marahi Suami Mabuk

Baca Juga: Korban KDRT di Bandung Jadi Tersangka, Bukti Hukum Bisa Dimainkan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya