Awas, Didenda Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Gunakan Masker Sudah Berlaku!
Satpol PP mulai berikan teguran kepada pelanggar masker
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai bertindak tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker saat berada di luar rumah. Aturan denda masker ini akan berlaku mulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melakukan sosialisasi selama 7 hari untuk memberlakukan aturan pemberian sanksi dan denda kepada masyarakat Jawa Barat yang tak disiplin menggunakan masker di area publik. Setelah tujuh hari melakukan sosialisasi aparat mulai dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI diminta menegakkan aturan termasuk pemberian denda administratif.
Di salah satu pasar loak Tegalega, Kota Bandung, para penjual banyak yang tak menggunakan masker. Pedagang lain malah menurunkan masker mereka di dagu dan tidak memakainya secara benar.
Sejumlah anggota Satpol PP dari Kecamatan Astana Anyar pun berkeliling sekitar pasar ini. Mereka coba mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan masker secara benar yakni menutupi hidung dan mulut.
1. Masih memberikan berikan teguran lisan
Rendy, salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Astana Anyar mengatakan, mulai hari ini dia dan rekannya mulai aktif menyisir sekitar kecamatan termasuk di Pasar Loak Tegalega. Anggota akan memberikan teguran dan meminta masyarakat memakai masker ketika berada di ruang publik.
"Kita sekarang baru teguran lisan saja dulu. Walaupun kalau sesuai aturan kan harusnya ada denda Rp100 ribu juga," kata Rendy ketika ditemui, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Mulai Besok Warga Bandung yang Tak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu