TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Larangan Makan di Tempat Pemkot Bandung Terlalu Berlebihan

Kafe dan restoran sudah lakukan prokes COVID-19 yang ketat

Ilustrasi kafe dan restoran. (IDN Times/Reza Iqbal)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak makan di kafe dan restoran. Larangan ini diberlakukan karena lonjakan kasus COVID-19 di Bandung semakin tinggi dalam sepekan ke belakang. Namun, aturan ini dianggap terlalu berlebihan oleh Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR).

Ketua AKAR Arif Maulana mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung pada Juni 2021, kurang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

"Dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin
pelarangan dine in (makan di tempat) seluruhnya untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (26/6/2021).

1. Larangan ini jelas merugikan pelaku usaha

Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Arif mengatakan, aturan agar kafe dan restoran tidak melayani makan di tempat jelas merugikan. Terlebih selama ini para pelaku usaha sudah berupaya semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan penyanitasi tangan, jaga jarak, hingga menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh.

"Sejak pandemik COVID-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota yang ada," kata dia.

2. Sudah banyak kafe dan restoran bangkrut hingga PHK karyawan

http://dimbleweb.com

Menurut Arif, selama ini para pengusaha kafe dan restoran sudah berupaya semaksimal mungkin menjaga alur usaha agar tutup. Sayangnya, berbagai aturan yang dijalankan pemerintah daerah membuat mereka tidak bisa bertahan.

Kondisi ini berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga ditutupnya sejumlah unit usaha.
Dari survei yang dilakukan oleh AKAR, tercatat setidaknya ada 50 kafe dan restoran menyampaikan penurunan bisnis yang sangat signifikan.

"Beberapa sudah tutup dan memutus hubungan kerja," kata dia.

Baca Juga: COVID-19 Menggila, Sekda Bandung: Kafe Tak Boleh Layani Makan di Tempat

Baca Juga: PPKM Diperketat, Restoran atau Kafe yang Melanggar Terancam Disegel

Berita Terkini Lainnya