Aturan Larangan Makan di Tempat Pemkot Bandung Terlalu Berlebihan
Kafe dan restoran sudah lakukan prokes COVID-19 yang ketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak makan di kafe dan restoran. Larangan ini diberlakukan karena lonjakan kasus COVID-19 di Bandung semakin tinggi dalam sepekan ke belakang. Namun, aturan ini dianggap terlalu berlebihan oleh Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR).
Ketua AKAR Arif Maulana mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung pada Juni 2021, kurang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tanggal 21 Juni 2021 (HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.
"Dalam pelaksanaannya Perwal Kota Bandung berbenturan dengan surat edaran dan instruksi menteri yang disebut sebelumnya, terutama pada poin
pelarangan dine in (makan di tempat) seluruhnya untuk kafe dan restoran di Kota Bandung," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (26/6/2021).
1. Larangan ini jelas merugikan pelaku usaha
Arif mengatakan, aturan agar kafe dan restoran tidak melayani makan di tempat jelas merugikan. Terlebih selama ini para pelaku usaha sudah berupaya semaksimal mungkin menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari penyediaan penyanitasi tangan, jaga jarak, hingga menggunakan masker dan pengecekan suhu tubuh.
"Sejak pandemik COVID-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota yang ada," kata dia.
Baca Juga: COVID-19 Menggila, Sekda Bandung: Kafe Tak Boleh Layani Makan di Tempat
Baca Juga: PPKM Diperketat, Restoran atau Kafe yang Melanggar Terancam Disegel