460 Perusahaan di Jabar Sudah PHK 19.089 Pekerja Akibat COVID-19
Mayoritas sektor TPT dan manufaktur yang lakukan PHK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dipastikan tidak akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021, mendatang. Sehingga, UMP tahun depan akan tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp1,8 juta.
Salah satu alasan yang melandasi tidak naiknya upah karena banyak perusahaan di Jawa Barat yang pendapatannya jauh dari target dampak pandemik COVID-19. Pandemik juga membuat perusahaan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, hingga merumahkan sementara sebagian pekerjanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi menuturkan, berdasarkan data yang dihimpun hingga 20 Oktober 2020, setidaknya ada 1.983 perusahaan yang terdampak karena wabah yang sudah ada sejak Februari ini. Dari total ini jumlah pekerja yang ikut merasakan dampaknya mencapai 111.985 orang.
"Ini baru data terakhir saja. Tapi masih banyak perusahaan yang belum melaporkan atau masih dalam proses pelaporan," ujar Taufik kepada IDN Times, Selasa (3/11/2020).
1. 19.089 pekerja sudah terkena PHK
Menurutnya, saat ini ada 19.089 pekerja yang telah terkena PHK, yang terdiri dari 460 perusahaan. Sedangkan yang dirumahkan angkanya mencapai 80.138 pekerja dari 983 perusahaan.
"Jadi total yang di-PHK dan dirumahkan sejauh ini terdata ada 99.227 orang," ujar Taufik.
Saat ini jumlah rinci data terbaru di November memang belum ada. Disnaker di 27 kabupaten/kota masih melakukan pendataan dan mengkonfirmasi bersamaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Indonesia Segera Alami Resesi, Apa Dampaknya bagi Kita?