TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

36 Ribu Tenaga Kontrak di Jabar Menanti Kejelasan Pepres Baru

Pemerintah berencana mengubah aturan bagi tenaga kontrak

Honorer K2 menggelar aksi (Dok. IDN Times/Istimewa)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), hingga saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk menentukan nasib tenaga kontrak dan honorer yang ada di lingkungan Provinsi. Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Tulus Arifan mengatakan, berdasarkan data terakhir terdapat sekitar 36 ribu tenaga kontrak dan honorer yang ada di lingkup provinsi.

"Ini secara peraturan sudah jelas, menurut pemerintah tidak ada lagi tenaga kontrak dan tenaga honorer. Jadi, ini dialihkan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ujar Tulus kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis (23/1).

1. Mereka akan dites kembali untuk mendapat satu slot P3K

Ilustrasi tes SKD CPNS (IDN Times/Dokumen)

Tulus mengatakan, BKD memang memfasilitasi pengadaan CPNS dan P3K. Untuk P3K, memang tesnya baru satu kali digelar yakni pada 2019. Namun, saat ini Perpres belum keluar jadi tata cara perekrutan lainnya belum terima.

"Yang kami miliki baru itu, P3K dan kelanjutannya di 2020 tetap menunggu keputusan Menpan. Namun, memang sudah tak diperkenankan lagi ada tenaga honorer. Adanya, P3K," katanya.

2. Aturan untuk tenaga kontrak yang telah lulus tes pun belum ada

IDN Times/Ayu Afria

Tulus mengatakan, sebelumnya BKD Jabar telah melakukan tes untuk P3K. Namun karena aturannya kembali berubah maka mereka belum bisa memastikan berapa nominal gaji yang benar hingga akan seperti apa posisi mereka ke depannya.

"Kami sangat tergantung peraturan presiden ini. Kan SK-nya keluar bukan dari kami. Ini, langsung dari BKN yang mengeluarkan kami hanya bisa menunggu," katanya.

Tulus mengatakan, tenaga honorer maupun kontrak sebenarnya sama hanya berbeda penamaannya saja. Ia, mengelompokkan ASN itu ada kontrak perorangan, ada outsourcing dan ada tenaga harian lepas. Untuk yang perorangan ini, melalui APBD. Sedangkan outsourcing ini lewat pihak ketiga. Sedangkan harian lepas, dari APBD berdasarkan masa kegiatan.

"Nah ketiganya itu jumlahnya menurut data terakhir kami coba cek ada 36 ribu," katanya.

Baca Juga: Nasib Honorer Setelah Dihapuskan, Menpan RB: Diupayakan jadi P3K

Baca Juga: Penghapusan TKK, Bupati KBB Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Honorer

Berita Terkini Lainnya