TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

29 Anggota XTC Bandung Diamankan Polisi Usai Pesta Miras

11 di antaranya adalah pelajar

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polrestabes Bandung mengamankan 29 anggota kelompok bermotor XTC. Mereka diciduk karena kedapatan berpesta minuman keras (miras) di halaman parkir Stadion Sidolig, Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya mengatakan, pengamanan ini bermula ketika anggota Polrestabes Bandung melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kemudian anggota mendapati puluhan pemuda yang sedang bergerombol di Parkiran stadion Sidolig, petugas pun langsung menghampirinya.

Saat didatangi mereka kemudian hendak kabur, tapi berhasil dikepung aparat dari kedua pintu sehingga tidak bisa berkutik.

"Saat anggota menggeledah mereka. Kami menemukan 10 botol minuman keras berbagai merek dan semua pemuda tersebut mulutnya sudah tercium bau alkohol. Sehingga mereka pun di gelandang ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Aswin, Minggu (15/1/2023).

1. Temukan juga senjata tajam

Barang bukti senjata tajam, senapan angin, alat isap sabu dan lainnya yang diamankan petugas gabungan dari Desa Mencirim (IDN Times/Fadli Syahputra)

Saat anggota melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Polisi menemukan beberapa senjata tajam berupa pisau lipat, besi dan gear yang dibentuk tersimpan di gorong gorong yang letaknya tidak jauh dari tempat mereka nongkrong.

"Saat kita konfirmasi ke kelompok motor XTC yang diamankan di Sidolig, tidak ada satu orang pun yang mengaku jikalau benda benda tersebut miliknya. Akan tetapi kita tetap bawa mereka berikut 14 unit motor ke Polrestabes Bandung," ujarnya.

2. Banyak pelajar yang masuk dalam kelompok ini

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari ke 29 orang yang diamankan, lanjut Arief, terdata ada 11 orang yang statusnya masih pejalar atau di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke 29 orang dari kelompok bermotor XTC dan tidak ditemukan mengarah ketindak pidana.

Akhirnya pihak kepolisian memberikan pembinaan dan pendataan dengan memanggil orang tua untuk membuat pernyataan.

"Kita sudah mendata semua yang diamankan termasuk ke 11 pelajar. Dan ada kuasa hukum dari XTC yang menjamin seluruh yang diamankan," katanya.

Polisi pun memanggil orang tua untuk membuat surat pernyataan dan apabila mereka tertangkap kembali oleh polisi atau petugas gabungan dalam KRYD untuk menjaga kamtibmas Kota Bandung. Maka mereka akan terkena sanksi yaitu tidak bisa membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

"Tidak akan di berikan SKCK tidak hanya ke 11 pelajar saja. Melainkan seluruh orang yang diamankan tadi malam," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya