2 Kali Korupsi, Eks Bupati Lampung Tengah Perpanjang Bui di Sukamiskin
Mustafa masih berada di Lapas Sukamiskin hingga sekarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin. Mustafa adalah terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018.
Ekseskusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama ini Mustafa tidak pernah ke luar lembaga permasyarakat (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status sebagai napi pada Februari 2021 setelah sempat ditahan di lapas Sukamiskin.
Namun, karena pada saat kebebasannya, dia kembali terjerat kasus korupsi, maka KPK memutuskan untuk menahan Mustafa di lapas ini. "Jadi dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia di tahan lagi di Sukamiskin," ujar Elly saat dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Pada Februari 2021, lanjut Elly, selama menjalani persidangan setelah menjalani masa tahanan status yang bersangkutan adalah tahanan. "Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (kembali)," kata Elly.
1. Jalani pidana 4 tahun
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan, dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani.
"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata dia
Selain hukuman pokok, mantan Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan," sambungnya.
Baca Juga: 19 Napi Kasus Kakap Narkoba Lampung Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Baca Juga: Setnov dan Semua Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Sudah Divaksin
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin