163 Dosen Unpad Tandatangani Petisi Tolak RUU KPK
Wiranto masih pastikan RUU ini tidak melemahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Rencana pemerintah dan DPR melakukan revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah ratusan dosen dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Kota Bandung, Jawa Barat.
Petisi pun telah ditandatangani sekitar 163 dosen dari berbagai fakultas kampus ini. Mereka menentang upaya yang disinyalir bisa melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unpad Nana Suryana Sobarie membenarkan terkait petisi tersebut. Bahkan, dia mengaku menjadi salah satu dosen yang ikut menandatangani petisi itu. Walaupun ada pencatutan nama yang kurang tepat dalam kolom petisi.
"Benar, cuma penulisannya (nama) saja yang salah," kata Nana, Kamis (26/9).
Baca Juga: Setelah Mahasiswa, Giliran Tukang Gigi Palsu Demo Tolak RKUHP di DPRD Jabar
1. Para dosen menilai RUU KPK tidak memperkuat, justru melemahkan
Menurut Nana, wajar ketika banyak pihak tidak sepakat dengan RUU KPK yang telah disahkan. Sebab isi dalam pasal-pasal tersebut bisa membuat lembaga independen itu lemah. Padahal selama ini banyak pihak yang percaya bahwa KPK menjadi pihak yang bisa membuat para koruptor jera. Upaya pelemahan yang dimaksud antara lain soal keberadaan Dewan Pengawas hingga prosedur yang akan merumitkan proses penindakan oleh KPK.
"KPK juga dilucutinya sejumlah kewenangannya terkait penyidikan dan penuntutan. Kemudian sejumlah prosedur yang akan merumitkan proses penindakan," jelas dia.
Baca Juga: 6 Mahasiswa Ditangkap saat Demo, Ribuan Massa Kepung DPRD Kota Cimahi
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menristekdikti Dialog Bersama Mahasiswa